
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Penutupan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah mengakui kondisi tersebut mengganggu mobilitas dan roda perekonomian, terutama pada hari-hari awal penutupan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabuddin menyampaikan bahwa terbatasnya akses BBM membuat masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan bahan bakar. Hal ini tidak hanya menyita waktu, tetapi juga memperlambat aktivitas harian warga.
“Dampaknya tentu ada. Aktivitas perekonomian masyarakat agak terhambat. Masyarakat yang seharusnya bisa beraktivitas lebih jauh, jadi tidak bisa karena kekurangan BBM dan harus mencari ke tempat yang lebih jauh,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Selain itu, kondisi ini juga memicu antrean panjang di SPBU yang masih beroperasi. Salah satunya terlihat di SPBU Telaga Wareng, di mana antrean kendaraan mulai mengular sejak hari pertama penutupan.
“Mobilitas dan kelancaran lalu lintas juga terganggu. Sekarang antrean di beberapa SPBU yang tidak ditutup sudah mulai panjang ini kita maklumi karena masih hari pertama,” katanya.
Untuk mengatasi keterbatasan pasokan BBM, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu langkah yang diambil adalah menambah stok BBM di SPBU terdekat dari lokasi yang terdampak penutupan.
“Teman-teman sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM. Informasinya, stok BBM di beberapa SPBU terdekat akan ditambah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, apalagi ada beberapa titik yang ditutup,” jelas Sahabuddin.
Saat ini, hanya tersisa dua SPBU yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah daerah pun terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, Pertamina, serta pihak pengadilan, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini
“Kita terus komunikasi dan koordinasi, terutama dengan pemprov, Pertamina, dan tentunya pengadilan, supaya ada solusi penyelesaian dari permasalahan ini,” katanya.
Pemerintah daerah berharap sengketa yang menjadi dasar penutupan SPBU tersebut dapat segera diselesaikan di pengadilan, sehingga operasional SPBU dapat kembali normal dan kebutuhan BBM masyarakat kembali terpenuhi.
“Harapan kita tentu permasalahan ini bisa segera selesai, sehingga SPBU yang ditutup bisa kembali beroperasi seperti biasa,” tutupnya.(iko)






