Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur — Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Lombok Timur menyoroti penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agro Selaparang yang diduga memiliki hubungan dengan partai politik. Kritik tersebut disampaikan karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ketua DPC SBNI Lombok Timur, Sarwin, SH, mengatakan bahwa keberadaan unsur politik dalam struktur BUMD berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terlebih jika ditempatkan pada posisi strategis yang berkaitan dengan pengawasan internal perusahaan.
Menurutnya, perusahaan daerah seharusnya dikelola secara profesional dan tidak dijadikan ruang bagi kepentingan politik praktis. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai larangan pengurus partai politik berada di lingkungan BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“BUMD harus dijaga independensinya agar tetap fokus pada pelayanan dan pengembangan usaha daerah, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Sarwin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2026).
SBNI juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan penempatan pejabat di Agro Selaparang. Selain itu, proses rekrutmen dan pengisian jabatan di perusahaan daerah diharapkan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Ia menilai transparansi dalam pengelolaan BUMD sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik daerah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun pihak manajemen Agro Selaparang terkait sorotan yang disampaikan oleh SBNI Lombok Timur.(red)








