Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK BARAT – Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Kabupaten Lombok Barat menggagas langkah preventif untuk memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa. Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat dalam audiensi yang digelar pada Jumat (24/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPMD Lombok Barat itu menjadi momentum untuk menyatukan komitmen dalam menciptakan proses Pilkades yang tertib, transparan, dan terhindar dari potensi sengketa hukum. Audiensi dipimpin Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, M.H., CIM., didampingi Sekretaris Yanuar Dwi Wirabakti, S.H., serta anggota tim hukum Bang Jhony Gunung. Mereka diterima langsung oleh Kepala DPMD Lombok Barat H. Mahnan, S.STP., M.H., bersama Sekretaris Dinas Lalu Agus Taufik.

Dalam kesempatan tersebut, PERSADIN memperkenalkan Program Gerakan Desa Sadar Hukum, sebuah inisiatif yang berorientasi pada peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades. Program ini dirancang untuk memberikan pembekalan kepada panitia pemilihan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat mengenai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku selama tahapan Pilkades.

Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, menjelaskan bahwa Pilkades memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi karena pengawasannya berbeda dengan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Menurutnya, berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari dugaan praktik politik uang, persoalan daftar pemilih, netralitas penyelenggara, hingga sengketa administratif, perlu dicegah melalui edukasi hukum yang komprehensif.

Ia menegaskan bahwa pendekatan preventif menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan menyelesaikan konflik setelah hasil pemilihan ditetapkan. Oleh sebab itu, PERSADIN memilih mengambil peran dalam memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat.

Program tersebut disusun dengan metode pelaksanaan berbasis wilayah. Kegiatan penyuluhan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Barat dengan melibatkan para penjabat kepala desa, panitia Pilkades, anggota BPD, perangkat desa, serta unsur masyarakat.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi Pilkades, peserta juga akan dibekali materi terkait langkah pencegahan pelanggaran, penyelesaian persoalan administrasi, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat, H. Mahnan, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif yang diusulkan PERSADIN. Menurutnya, keterlibatan organisasi advokat dalam memberikan edukasi hukum menjadi nilai tambah bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang lebih berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, lanjutnya, siap memfasilitasi pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa agar pelaksanaannya dapat menjangkau seluruh wilayah secara efektif.

Sinergi antara DPMD dan DPC PERSADIN diharapkan mampu memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat desa. Dengan bekal pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan mekanisme Pilkades, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lombok Barat diharapkan berlangsung damai, demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat dan bebas dari persoalan hukum.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here