GerbangIndonesia, Lombok Barat — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Munip, menyoroti komposisi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tripat Gerung yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, susunan Dewan Pengawas diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Munip menjelaskan, Permenkes tersebut secara jelas mengatur bahwa Dewan Pengawas Rumah Sakit harus terdiri atas empat unsur, yakni unsur pemilik rumah sakit (pemerintah daerah), unsur organisasi profesi, unsur organisasi perumahsakitan, serta unsur masyarakat.

“Kalau kita mengacu pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, komposisi Dewan Pengawas harus berasal dari empat unsur tersebut. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, tentu patut ditinjau kembali karena akan berdampak pada tidak maksimalnya fungsi pengawasan terhadap manajemen maupun pelayanan rumah sakit,” tegas Munip, Senin (03/08/2026).

Ia menilai keberadaan unsur organisasi profesi sangat penting karena diisi oleh figur yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), maupun organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya.

“Kalau pengawasnya tidak berasal dari bidang kesehatan atau organisasi profesi, bagaimana mereka bisa mengawasi pelayanan medis dan tata kelola rumah sakit secara optimal? Ini yang menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Soroti Pelayanan Medis hingga Mekanisme Pembentukan Dewas
Selain komposisi Dewas, Munip juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pembentukan Dewan Pengawas maupun proses pemanggilan Wakil Direktur RSUD Tripat Gerung agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan aspek kompetensi. Menurutnya, muara dari seluruh langkah evaluasi ini adalah perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Muara dari semua ini adalah pelayanan kepada masyarakat. Jika pelayanan masih dianggap belum maksimal, maka pengawasan juga harus diperkuat. Komisi IV akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit terkait berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik,” katanya.

Sebagai contoh, Munip menyinggung antrean panjang pengambilan obat yang sempat terjadi di RSUD Tripat Gerung. Menurutnya, persoalan teknis semacam itu perlu dikaji lebih jauh untuk mengetahui apakah disebabkan oleh keterbatasan tenaga, kelemahan sistem pelayanan, atau kelemahan manajemen.

“Jika memang ditemukan masalah pada manajemen, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Begitu juga apabila fungsi Dewan Pengawas dinilai belum berjalan maksimal, maka itu juga harus dievaluasi,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi atas berbagai persoalan yang terjadi di RSUD Tripat Gerung, Munip menegaskan DPRD belum dapat mengambil kesimpulan sebelum pembahasan resmi dilakukan bersama seluruh pihak terkait.

“Kami belum bisa memastikan bentuk sanksinya. Semua akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat bersama. Setelah seluruh persoalan dibahas secara menyeluruh, barulah DPRD akan menentukan langkah-langkah yang diperlukan demi perbaikan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” pungkasnya. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here