GerbangIndonesia, Lombok Barat — Di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, elite partai pengusung justru mulai memperlihatkan sikap yang memprihatinkan. Mereka dinilai terlalu bernafsu membicarakan pengisian kursi Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat.

Padahal, secara hukum dan etika politik, pembahasan pengisian jabatan tersebut sangat prematur karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris Jenderal LSM LSM LSM Kasta Lombok Barat (Kasta Lobar), Muhammad Hawari, menilai situasi ini bukan sekadar kegaduhan internal partai, melainkan menelanjangi watak asli politik elektoral yang lebih mendahulukan bagi-bagi kekuasaan ketimbang nasib rakyat.

“Ini terlalu dini, terlalu terburu-buru, dan sangat tidak peka terhadap situasi publik. Selama proses hukum belum inkracht, membicarakan kursi Wabup adalah tindakan prematur. Ini menunjukkan bahwa yang dipikirkan elite partai bukan pemulihan kepercayaan publik, melainkan pembagian jatah kekuasaan,” tegas Hawari, Senin (03/08/2026).

Secara hukum, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengisian jabatan tersebut mensyaratkan kondisi hukum yang jelas dan mengedepankan asas due process of law serta asas praduga tak bersalah.

Selama belum ada putusan inkracht, segala bentuk spekulasi politik maupun manuver pengisian jabatan dipandang Kasta Lobar sebagai langkah yang tidak bijak.

“Kalau partai benar-benar berpikir tentang daerah, mestinya yang dibahas adalah bagaimana memulihkan tata kelola pemerintahan, memperbaiki layanan publik, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bukan malah sibuk mengatur siapa duduk di kursi nomor dua. Ini membuktikan partai politik kita terlalu sering bicara kepentingan kelompok, tetapi sangat jarang bicara soal rakyat,” tambah Hawari.

Hawari mengingatkan bahwa kemenangan pasangan LAZADHA pada Pilkada Lombok Barat 2024 lalu merupakan hasil kerja kolektif koalisi partai. Oleh sebab itu, ketika terjadi skandal korupsi yang mencederai marwah daerah, hal pertama yang semestinya ditunjukkan elite politik adalah pertanggungjawaban moral, bukan klaim sepihak atas kursi kekuasaan.

“Kalau masih punya kepekaan moral, mestinya elite partai menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lombok Barat. Rakyat sudah memberikan mandat, tetapi mandat itu justru disalahgunakan. Ini beban politik, beban moral, dan beban sejarah bagi partai pengusung,” serunya.

Ia menilai aksi rebutan kursi di tengah penantian kepastian hukum merupakan bentuk politik oportunistik yang sangat telanjang.

Kasta Lobar menegaskan bahwa pengisian jabatan wakil bupati harus diletakkan dalam koridor hukum dan etika publik, bukan logika perebutan kekuasaan sesaat. Saat ini, fokus utama seluruh pihak seharusnya mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Ini bukan soal siapa lebih pantas, tapi soal kapan waktunya. Saat ini waktunya adalah menunggu proses hukum selesai sampai inkracht, baru bicara secara tertib dan bermartabat sesuai regulasi,” jelasnya.

Hawari menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada partai-partai politik yang terkesan abai pada penderitaan rakyat namun reaktif ketika melihat peluang jabatan.

“Kalau partai hanya berisik ketika ada kursi kosong tapi diam ketika rakyat dirugikan, menandakan orientasi mereka memang bukan pembangunan daerah, melainkan akumulasi kekuasaan. Hal ini dibaca publik dengan sangat jelas. Jadi sangat cocok jika partai-partai seperti ini diboikot dari Lombok Barat,” pungkas Hawari. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here