GerbangIndonesia, Mataram – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Mataram, Provinsi NTB menjatuhkan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara selama 12 bulan kepada advokat senior, Dr. Zarman Hadi, SH., MH. Sanksi ini diberikan setelah majelis etik menyimpulkan teradu terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) berimbalan dana hampir Rp 1 miliar.
Amar putusan etik tersebut dibacakan secara terbuka untuk umum dalam persidangan yang berlangsung di Mataram, Rabu (12/08/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Etik menyatakan Zarman Hadi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, serta Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Kasus etik ini mengemuka setelah I Gede Gunanta melayangkan pengaduan resmi pada 23 Mei 2026 terkait penanganan perkara PK atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 76/PDT.G/2016/PN MTR.
Dalam berkas aduannya, Gunanta menyebut teradu menjanjikan kemenangan atas perkara PK tersebut dengan tenggat waktu putusan paling lambat enam bulan.
Tak hanya itu, dalam perjalanan Teradu terus memintai uang hingga senilai lebih dari Rp 800 juta dengan garansi perkara pasti menang sementara Pengadu dalam posisi tidak ada pilihan selain sedapat mungkin memenuhi permintaan Teradu karena perkara sedang berjalan dan terbuai dengan janji2 Teradu. Namun, setelah uang diterima, putusan PK justru bertolak belakang dengan yang dijanjikan.
Saat proses pemeriksaan etik berlangsung, Zarman Hadi mengakui telah menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Pengadu. Meski demikian, ia bergeming bahwa uang tersebut murni merupakan honorarium (lawyer fee) atas jasa hukumnya.
Usai menguji bukti-bukti tertulis dan menggali keterangan dua saksi, yakni Yayat Supriatna dan I Wayan Sridana, Majelis Etik yang diketuai Muchtar Moh. Saleh, SH., akhirnya mengambil kesimpulan hukum.
“Menyatakan hukum Teradu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf b dan Pasal 4 Huruf c serta Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia,” tegas Muchtar saat membacakan amar putusan.
Majelis menekankan bahwa menggaransi atau memberi keyakinan mutlak kepada klien mengenai hasil akhir perkara merupakan tindakan haram yang menabrak norma profesi advokat. Perbuatan teradu dinilai berpotensi merusak citra, harkat, dan martabat officium nobile (profesi yang mulia).
Atas pelanggaran berat tersebut, Majelis Etik menghukum Zarman Hadi berupa larangan menjalankan praktik advokat selama 12 bulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hukuman ini berlaku sejak putusan berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah). DKD PERADI Mataram turut memerintahkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Pusat untuk segera menerbitkan surat keputusan skorsing terhadap teradu. Selain sanksi profesi, Zarman Hadi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Musyawarah majelis sejatinya telah tuntas pada 5 Agustus 2026 oleh tim majelis yang beranggotakan Muchtar Moh. Saleh, SH. (Ketua), Pihirudin, SH., Fathurrahman, SH., Dr. H. Syaf’i, SH., MH., dan Dr. Aris Munandar, SH., MH., serta Suhadatul Akma, SH. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Merespons putusan tersebut, I Gede Gunanta menyampaikan apresiasi atas ketegasan DKD PERADI Mataram yang dinilainya objektif dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kendati demikian, Gunanta menyayangkan sengketa antar-sejawat ini harus berujung di meja sidang etik.
“Sebenarnya saya tidak ada niatan membawanya ke sidang etik. Namun karena yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik dan terkesan menantang, langkah ini terpaksa diambil demi menjaga marwah profesi advokat,” ujar Gunanta usai persidangan.
Dia juga menegaskan bahwa penegakan etik ini bukan dilandasi motif dendam pribadi, melainkan pengingat bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum di atas kode etik profesi.
Di satu sisi, Gunanta menyentil sikap Zarman Hadi selama proses pembuktian yang mengklaim diri sebagai Advokat Senior yang telah menjalankan profesi advokat lebih dari 28 tahun kemudian menyebut Pengadu sebagai Advokat baru kemaren sore.
“Mendeskreditkan rekan sejawat dalam forum sidang etik justru bentuk pelanggaran kode etik baru di depan Majelis DKD PERADI,” tandasnya.
Ia berharap kasus yang menimpa Zarman Hadi menjadi preseden dan ikhtiar bersama agar seluruh advokat bertindak profesional, jujur, serta berintegritas tinggi saat mendampingi masyarakat pencari keadilan. (*)







