GerbangIndonesia, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika secara berantai di sejumlah lokasi hingga dini hari, Sabtu (05/09/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari enam pria masing-masing berinisial MHS (32), MIS (28), RAA (49), RRR (47), MA (27), S (27), serta seorang perempuan berinisial SL (37).
Pengungkapan dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 2,86 gram diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan konsumsi maupun peredaran narkotika, telepon seluler, serta uang tunai.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas mengamankan MHS dan MIS di sebuah rumah di Gang Dahlia, Lingkungan Melayu Tengah, Kecamatan Ampenan.
Dari penindakan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada di kawasan Gang Dahlia. Hasilnya, dua orang lainnya, yakni RAA dan RRR, turut diamankan.
Pengembangan tidak berhenti di sana. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi ketiga di wilayah Kelurahan Bintaro. Di sebuah lokasi di pinggir jalan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MA.
“Pengembangan terus kami lakukan hingga ke TKP berikutnya. Di TKP keempat, tepatnya di Lingkungan Kubur Dende, wilayah Bintaro, petugas melakukan penggeledahan, namun hasilnya nihil. Meski demikian, dari lokasi tersebut kami memperoleh sejumlah petunjuk untuk pengembangan selanjutnya,” terang AKP Remanto.
Berbekal petunjuk tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan hingga ke TKP kelima di Dusun Bug-bug, Kecamatan Lingsar. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua orang, yakni S dan SL.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya, yakni MHS, MIS, RAA, RRR, dan MA, diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan. S merupakan warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, sedangkan SL diketahui berasal dari wilayah Cakranegara.
AKP Remanto juga mengungkapkan bahwa dua dari tujuh orang tersebut, yakni MA dan S, diketahui pernah tersangkut perkara narkotika sebelumnya.
“Dua di antara terduga ini merupakan residivis kasus narkoba, yaitu MA dan S,” ungkapnya.
Saat ini, ketujuh orang tersebut masih berstatus terduga dan menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Mataram. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.
“Kita akan dalami apakah mereka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di Mataram. Kami akan kembangkan itu,” tegas AKP Remanto.
Pihak kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan para terduga dan alat bukti yang telah diamankan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.
Untuk kepentingan proses hukum, para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan menentukan status hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)







