
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara (KLU) membuka ruang investasi di bidang penanganan lingkungan melalui rencana pengolahan sampah menjadi energi yang ditawarkan PT WASTD DOT COM. Teknologi tersebut direncanakan diterapkan di wilayah KLU, termasuk kawasan pariwisata Gili Meno, dengan unit produksi yang akan dibangun di sekitar TPA Jugil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Husnul Ahadi, mengatakan persoalan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Menurutnya, rencana investasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengubah sampah menjadi sumber energi yang memiliki nilai ekonomi.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung rencana ini. Perusahaan yang diinisiasi oleh warga asing yang menetap di Gili Meno ini tergerak melihat kondisi lapangan dan ingin berkontribusi nyata membantu pemda,” katanya, Rabu (30/09/2026).
Teknologi yang ditawarkan PT WASTD DOT COM disebut dapat mengolah berbagai jenis sampah menjadi energi listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga gas. Lokasi unit produksi di sekitar TPA Jugil dipilih untuk mendukung efisiensi distribusi bahan baku.
“Karena mereka sudah mengkaji bahwa lokasi itu cocok untuk mereka mendirikan unit pelayanan ataupun unit produksi yang akan tidak membutuhkan biaya besar untuk distribusi kalau mereka nanti membutuhkan sampah yang lebih besar,” ujarnya.
Selain mengolah sampah harian, perusahaan juga berencana menerapkan metode landfill mining dengan mengambil kembali timbunan sampah lama di TPA Jugil untuk dijadikan bahan baku energi.
“Karena di Jugil sudah ada sampah yang bisa mereka gali kembali. Istilahnya itu landfill mining, ya. Jadi timbunan sampah yang ada di TPA itu kalau dibutuhkan mereka bisa ambil kembali untuk diolah menjadi energi yang dibutuhkan,” bebernya.
Terkait skema pembiayaan, Husnul menegaskan tidak ada pembebanan biaya langsung dari perusahaan kepada masyarakat. Pihak swasta hanya membutuhkan kepastian pasokan sampah dari pemerintah daerah, sedangkan anggaran pengangkutan akan disesuaikan dengan anggaran penanganan sampah yang telah dialokasikan Pemda.
“Perusahaan hanya mengharapkan dukungan bahan baku berupa sampah. Untuk operasional pengangkutan ke lokasi, Pemda akan menyesuaikan anggaran yang selama ini memang sudah dialokasikan untuk penanganan sampah,” terangnya.
Saat ini, kerja sama masih berada pada tahap audiensi awal. Investor juga tengah mengurus perizinan secara paralel melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemda KLU akan mengawal proses tersebut sesuai kewenangan daerah, termasuk memfasilitasi perizinan dan menyediakan data penunjang untuk kajian teknis.
“Hasil audiensi ini segera kami laporkan kepada Pimpinan untuk mendapatkan arahan langkah selanjutnya. Keputusan final tentu berada di tangan Pak Bupati selaku pimpinan tertinggi di KLU,” pungkasnya.(iko)





