Sejumlah Pedagang Pertokoan Pancor saat hearing di Kantor DPRD Lotim bersama Kadis Bappeda, Bapenda, Dinas Perdagangan, PUPR, Komisi IV dan beberpa instansi Lainnya, Jumat (21/5). FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Sejumlah pedagang Pertokoan Pancor yang tokonya digusur menggelar Hearing di Kantor DPRD bersama Bappeda, Bapenda, PUPR, Dinas Perdagangan dan Anggota DPRD. Kedatangan mereka untuk meminta mengganti rugi HGU dan HGB akibat penggusuran toko yang dihajatkan untuk pembuatan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Perwakilan pedagang, Tahir Royaldi mengatakan, pertokoan tersebut dibangun oleh masyarakat sendiri sekitar tahun 1990 lalu. Saat itu kata dia, pemerintah sudah memberikan secara sukarela untuk pembangunan toko tersebut dan tidak tekanan maupun aturan dari pemerintah dalam pembangunan toko tersebut.

“Waktu itu Pemda tidak ada uang untuk membuat toko, makanya tanah Pemda dibangun oleh masyarakat. Nah ini toko mereka dirusak masak dibiarkan begitu saja,” terangnya kepada awak media, Jumat (21/5).

Kata dia, para pedagang tidak meminta ganti rugi yang terlalu banyak, namun setidaknya masyarakat diberikan ganti rugi atau tali asih sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat khususnya para pedagang yang tergusur tokonya.

“Lokasi pemidahannya juga belum ada kejelasan sampai saat ini, mungkin para pedagang juga dibuatkan lapak atau apa lah sebagai tempat berjualan,” imbuhnya.

Adapun besaran tali asih yang diminta sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing toko. Ia menilai jumlah ganti rugi atau tali asih tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan biaya pembangunan toko, yang memakan biaya hingga Rp 1 miliar lebih.

“Iya sekitar Rp 100 juta lah diberikan tali asihnya pertoko, tinggal dikali 48 toko, tidak terlalu banyak kok jumlahnya. Dari Dewan juga sudah ada lampu hijau terkait ganti rugi ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan, Pertokoan Pancor yang digususr tersebut sudah kembali menjadi aset daerah, sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi kepada para pedagang.

“Pada perinsipnya kita berpegang teguh kepada peraturan yang ada, tanah bangunan ini sudah menjadi milik Pemkab pada tahun 2013, tapi ada hal lain yang ahrus kita dengarkan yang menjadi keinginan para pedagang. Tapi Pemda juga tidak ingin menelantarkan masyarakat,” bebernya.

Kata dia, pedagang yang akan diberikan ganti rugi ialah pedagang yang masih memiliki masa Hak Guna Bangunan (HGB) hingga tahun 2023 nanti.

“Kalau dua toko yang masih memiliki HGB itu kita sudah sepakat untuk memberikannya ganti rugi, tapi kalau yang lainnya ini kan tidak diperpanjang sejak 2013,” ucapnya.

Ia menyebutkan, salah satu toko yang masih memiliki HGB tersebut sudah mengambil kompensasi dengan menempati pertokoan milik penda yang berada di PTC Pancor tanpa sewa sesuai dengan masa HGB-nya.

“Sedangkan Untuk ganti rugi toko yang satunya lagi, akan diberikan sesui dengan berapa jumlah sewanya, kali berapa tahun sisa masa HGB-nya,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here