Kepala BPJamsostek cabang Selong, Akbar Ismail. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA.

GerbangIndonesia, Lotim – Peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Lombok Timur sangat rendah. Hal itu terlihat dari jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah peserta yang aktif.

Kepala BPJamsostek cabang Selong, Akbar Ismail mengatakan, Berdasarkan data dari Badan Pencatatan Statistik (BPS) Lotim, sekitar 535 ribu orang masyarakat Lotim merupakan angkatan kerja. Sementara yang aktif menjadi peserta BPJamsostek di Lotim sekitar 16 ribu orang.

Baca Juga: Soal Calon Sekwil NasDem NTB, TGH Fauzan: Santai, Jangan Tegang!

“Masih jauh sekali yang aktif di BPJamsostek ini. Masih banyak pemberi kerja yang belum sadar,” beber Akbar, saat ditemui di Selong, Jumat (29/10).

Dijelaskannya, dari 16 ribu peserta yang aktif tersebut, sebanyak 14 ribu orang peserta merupakan penerima upah dan sebanyak 2 ribu orang merupakan peserta mandiri.

Saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, untuk melihat data perusahaan yang ada di BPJamsostek dengan Disnakertrans Lotim. Dengan begitu perusahaan yang tidak terdaftar di BPJamsostek agar bisa ditindaklanjuti.

“Kita akan tindaklanjuti bersama Disnakertrans Lotim dengan berkunjung atau memberikan surat. Kalau masih belum terdaftar juga, maka kita serahkan ke Kejari,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim, agar perusahaan yang mengurus izin melampirkan bukti keikutsertaan dalam BPJamsostek.

Akbar meyebutkan, sebelumnya pihaknya bersama Disnakertrans Lotim, pernah melakukan pemanggilan terhadap 110 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Namun alasan perusahaan yang tidak mendaftar sebagai peserta masih mengacu pada UU No. 13 tahun 2003.

Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!

“Perusahaan yang kami panggil ini masih mengacu pada aturan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, bukan UU Nomor 24 tahun 2011, padahal aturan itu sudah tidak berlaku lagi,” tutupnya, (par)

Editor:Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here