Sejumlah masyarakat Sembalun saat melakukan hearing di Kantor Badan Agraraia/Ketanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia – Puluhan warga Sembalun mendatangi Kantor Badan Agraria/ Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Jumat (29/10). Kedatangan mereka untuk mencari kejelasan terkait tanah yang digunakan oleh PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Salah seorang warga Sembalun Darwate Muhammad mengatakan, kedatangannya menyampaikan persolan tanah seluas ratusan hektare di kawasan tersebut kembali dikuasai oleh PT. SKE.

“Kedatangan kami bersama para petani ini, untuk memintai kejelasan terhadap carut marutnya informasi lahan yang ada di Sembalun,” katanya kepada Wartawan saat ditemui di Kantor BPN Lotim.

Baca Juga: Soal Calon Sekwil NasDem NTB, TGH Fauzan: Santai, Jangan Tegang!

Kata dia, sejak Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE dikeluarkan, para petani maupun penggarap tanah tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengembalian tanah tersebut.

Selain itu, para petani juga mempertanyakan penguasaan kembali lahan oleh PT. SKE dengan luas sekitar 150 hektare, dengan alasan PT. SKE sudah memiliki SK HGU. Akan tetapi dalam penerbitan SK HGU banyak ditemukan kejanggalan dan dinilai cacat hukum.

“Intinya HGU PT. SKE ini telah berakhir pada tahun 2013 lalu. Kami minta supaya tanah seluas sekitar 555 hektare itu diambil oleh pemerintah dan dikembalikan lagi ke masyarakat dan supaya HGU yang telah kembali diterbitkan itu dibatalkan. HGU itu cacat hukum!” tegasnya.

Dijelaskan Darwate, semulanya luas lahan tersebut seluas 555 hektare. Namun seluas 183 hektare lahan sudah memiliki green house dan seluas 270 hektare digarap oleh masyarakat.

Akan tetapi, sambung Darwate, lahan seluas 270 hektare yang digarap oleh masyarakat tersebut, seluas 150 hektare di HGU-kan dan keluar secara tiba-tiba. Sedangkan sisanya seluas 120 hektare kembali untuk kemasyarakat dan seluas 30 hektare untuk Pemkab Lotim.

“Ternyata setelah kami telusuri. Di situ ada selisih sekitar 101 hektarnya, itu yang kita tidak tahu. Setelah kami telusuri, dari 555 hektare luas tanah yang katanya diganti rugikan oleh PT. SKE ini, ternyata keterangan dari SK HGU nya yang hanya diganti rugikan sekitar 278 sekian hektare. Sisanya itu menjadi tanda tanya dan perlu kita telusuri,” terangnya.

Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!

Sementara itu, Kepala BPN Lotim, I Wayan Nelson Giri mengatakan, konflik tanah antara warga dan PT SKE tersebut pihaknya hanya sebagai pendukung untuk legalitas aset saja, ketika ada pihak yang ingin melegalkan asetnya untuk peroses pembuatan sertifikat tanah.

“Tapi tentunya dengan syarat tanah atau aset itu tidak tidak mengalami konflik. Kalau lahan yang di Sembalaun ini kan bersifat konflik. itu bukan tanah terlantar seperti anggapan warga,” sebutnya.

Karena adanya konflik yang terjadi, kata dia, haka tersebut bukan menjadi ranahnya BPN Lotim, melainkan kewenangan Pemkab Lotim untuk mengatur masyarakat dengan pihak perusahaan. (par)

Editor:Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here