
GerbangIndonesia, Lotim – Pada rapat Paripurna IX masa sidang II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..
Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori dalam sidang tersebut menyampaikan, dalam peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan, penyusunan Program Pembentukan Perda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
“Hasil rapat pembahasan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Lotim dengan Pemkab Lotim, bahwa usulan Propemperda dari Eksekutif berjumlah 14 buah raperda dan 1 buah raperda merupakan Inisiatif DPRD,” sebutnya pada sidang paripurna di Ruatama DPRD Lotim, Kamis (10/2).
Disebutkan Daeng, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Pedoman teknis pembentukan Produk hukum faerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lotim, telah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah prioritas menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Lotim, Tahun 2022 dan 3 Raperda Komulatif Terbuka.
Adapun Propemperda Lotim tahun 2022 yang ditetapkan ialah, pada triwulan pertama, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Seleparang dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang.
“Selanjutnya pembahasan pada triwulan kedua akan dilakukan pembahasan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomoe 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” terangnya.
Adapun untuk triwulan ketiga, yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..
Sementara Untuk triwulan keempat ialah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






