GerbangIndonesia, Lotim – Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Lenek terhadap anak di bawah umur. Adapun korban, sebut saja Bunga (nama samaran, Red) korban baru menginjak usia 17 tahun dan mengalami disabilitas (tuna rungu). Sedangkan pelaku merupakan kakek korban atas inisial AM berusia 60 tahun.
Baca Juga: 7 Fakta Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika, dari Dibayar Ratusan Juta sampai Disuruh Tobat
Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Muhammad Fajriaksi menceritakan, kelakuan bejat pelaku terungkap setelah salah seorang keluarga korban, melihat adanya perubahan yang terjadi pada tubuh Bunga, yakni perutnya semakin membesar. Atas dasar itu keluarga korban melakukan pemeriksaan terhadap kandungan korban dan hasilnya positif hamil.
“Ketika keluarga korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya, korban akhirnya mengaku dengan menunjuk salah satu foto pelaku. Setelah mendapatkan jawaban dari korban pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lotim,” terangnya.
Adapun dalam melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan di saat rumah sedang sepi.
Saat ini pelaku telah diamankan Unit PPA Polres Lotim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan pelaku AM saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Lotim, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan empat kali. Aksi pertama dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 lalu, kedua pada 11 Desember, selanjutnya awal Februari dan terakhir pada akhir Februari lalu.
“Tiga kali di kamar dan sekali di ruang tamu,” akunya.
Diakuinya pula saat melakukan perbuatan tersebut dirinya tidak pernah memaksa dan mengancam korban. Namun kata AM, aksi tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Ia menceritakan, saat hendak melakukan perbuatan tersebut pelaku terlebih dahulu memijit pundak korban sambil meraba korban. Setelah korban mulai terangsang, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Bukan hanya dasar suka sama suka, namun pelaku juga mengaku bahwa setiap kali melakukan aksinya, dirinya memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban. Selain itu korban juga kerap membelikan makanan kepada korban.
Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang SPPA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







