Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Supardi. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Kepala Disnakertrans Lotim, H Supardi menyampaikan, semua perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya secara penuh. Hal tersebut kata dia sesui dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan untuk membayar secara penuh atau senilai satu kali gaji.

“Surat edarannya sudah kami terima kemarin 6 April, disana ketentuan pembayarannya sudah jelas, selambat-lambatnya dibayar H-7 lebaran,” terang H Supardi, Rabu (20/4).

Dijelaskannya pembayaran THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun harus dibayar secara penuh tanpa harus dicicil. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja di bawah 12 bulan diberikan sesui dengan masa kerjanya.

Sementara itu bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan, kata dia, ada rumus yang digunakan oleh masing-masing perusahaan untuk menentukan jumlah THR yang akan diberikan kepada karyawan dan tidak diwajibkan diberikan secara penuh.

“Posko pengaduannya kita sudah siapkan, untuk karyawan yang tidak diberikan THR atau tidak sesui dengan ketentuan,” sebutnya.

Bagi masyarakat atau karyawan yang belum menerima THR sampai dengan masa waktu yang sudah ditentukan yakni selambat-lambatnya H-7 hari raya, dipersilahkan untuk mengadukannya langsung di Disnakertrans.

kata dia, jika ada karyawan yang melapor, nantinya pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi dan pihak Disnakertrans akan mengupayakan agar THR dibayarkan oleh perusahaan dengan mengacubpada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang THR.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Kami harap para perusahaan bisa menjalankan edaran itu sebagaimana yang telah diatur disana (Surat edaran, Red) untuk memberikan karyawan THR secara penuh,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here