Wakil Bupati H Rumaksi SJ Saat menerima kunjungan audiensi KPK RI. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program Desa Antikorupsi. Adapun dalam program ini ditunjuk tiga desa tersebut yaitu Desa Labuhan Lombok (Kecamatan Pringgabaya), Desa Kembang Kuning (Kecamatan Sikur) dan Desa Kumbang (Kecamatan Masbagik).

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Wakil Bupati Lotim H Rumaksi SJ menyambut baik hal tersebut. Ia menilai dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi di Lotim, diharapkan bisa membangun dan menguatkan budaya Antikorupsi. Tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat kabupaten.

“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi,” ujarnya saat menerima audiensi KPK RI, Rabu (20/4).

“Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa itu,” tambahnya.

Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham memaparkan alasan dipilihnya Lotim sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.

“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lotim,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai Desa Antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi public, dan kearifan lokal.

Kata dia, Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober 2022 mendatang.

“Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Kunjungan KPK tersebut merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi. Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here