Terduga pelaku pengedar narkoba saat di mintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Lotim. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap terduga pengedar Narkoba di Kampung Saruk, Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik, Jumat (23/9).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Diketahui indentitas terduga pelaku inisial R (39) tahun alamat Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lotim.

Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi bahwa adanya transaksi narkoba di salah satu kampung di Masbagik Utara. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP.

“Setelah menerima informasi bahwa saudara R ini telah melakukan transaksi narkoba, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” terang Suputra saat ditemui di ruangannya, Senin (26/9).

Setelah melakukan penyelidikan tidak lama kemudian tim akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku R. Dimana saat itu terduga pelaku sedang berada di rumah kerabatnya inisial S di kampung Saruk, Masbagik. Saat itu terduga pelaku sedang asyik mengobrol dengan rekannya.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga R serta mengamankan pemilik rumah S. Setelah melakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan pakaian terhadap S selaku pemilik rumah, namun tidak ditemukan Barang Bukti (BB) yang berkaitan narkoba.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku R ditemukan dompet kecil berwarna merah yang berisikan tiga bungkus plastik klip yang berisikan kerital bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,30 gram.

Selain itu tim juga menemukan satu lotek api gas, satu unit timbangan digital, 1 skop plastik, 1 pipet plastik, satu klip kosong ditemukan di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta.

“Pemilik rumah ini tidak tahu kalau si pelaku ini seorang pengedar sehingga pas kami melakukan penangkapan itu pemilik rumah ini kaget,” ungkapnya.

Saat ini terduga pelaku dan BB bukti telah diamankan di Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu dari pengakuan terduga pelaku R bahwa dirinya sudah sering mengkonsumsi narkoba akan tetapi untuk menjual ini pertama kalinya yang ia lakukan.

“Barang itu milik saya, saya beli dari teman kemudian saya jual lagi. Ini pertama kali, kalau makai memang sudah beberapa kali,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 80 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here