
GerbangIndonesia, Mataram – Sempat buron selama setahun, pria asal Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lobar berinisial N alias Kacek (34) akhirnya ditangkap Polisi, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah mengatakan, pelaku sebelumnya mencuri sepeda merk Polygon pada bulan Oktober 2021 lalu bersama rekannya berinisial RR.
“Kalau RR ini sudah divonis, sedangkan pelaku N ini sempat kabur ke Pulau Sumbawa, jadi peran N di sini sebagai penjual,” jelas Kapolsek pada saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Senin (24/10).
Pelaku N alias Kacek diketahui mencuri dua unit Sepeda Polygon di salah satu rumah warga di jalan Senopati V, Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya. Kemudian menjual sepeda tersebut ke toko yang berada di Cakranegara seharga Rp 2 juta.
Dari keterangan N alias Kacek bahwa dia kabur ke Pulau Sumbawa untuk menghilangkan jejak. Pada saat kejadian itu kata Kacek, dia hanya menunggu di atas motor sambil melihat situasi.
“Jadi yang ambil itu RR. Saya yang jual,” kata Kacek.
Menurut Kacek, uang hasil menjual sepeda itu digunakan untuk mabuk-mabukan. Berdasarkan keterangan dari Kacek, ia hanya mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk masing-masing sepeda.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli






