
GerbangIndonesia, Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (35) asal Dompu, Senin (31/10).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polsek Mataram (22/10) lalu. Dimana korban bernama Andi Hakim Arsyad telah kehilangan sebuah sepeda gunung Merk MERIDA, type Montain Bike yang diparkirkan di depan sebuah warung di Lingkungan Pancaka, Kota Mataram.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku.
“Setelah mengambil sepeda, terduga pelaku membawanya ke Bali,” papar Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat SH SiK saat konferensi pers di Mapolsek Mataram, Rabu (9/11).
Dijelaskan, terduga pelaku sempat jalan-jalan ke Bali seorang diri membawa sepeda curiannya. Beberapa hari setelah uangnya habis, terduga pelaku akhirnya menjual sepeda curiannya seharga Rp 10 juta kepada seseorang di Bali.
“Setelah balik, tim mengendus terduga pelaku dan langsung diamankan di salah satu warung di Jln. Pemuda Gomong Mataram. Setelah digeledah di tempat tinggalnya, tim menemukan topi dan pakaian yang dipakai saat beraksi,” cerita perwira dua melati itu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara terduga pelaku S mengaku tidak mengetahui sepeda yang dicuri merupakan sepeda mahal.
“Saya gak tau harga sampai Rp 40 juta Pak. Tapi pas di Bali saya tanya, ternyata ditawari Rp 10 juta, makanya saya jual,” akunya saat konferensi pers.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Terduga pelaku yang sehari-hari menjadi tukang parkir itu mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya. Setelah uang hasil menjual sepeda itu habis, dirinya kembali ke Lombok. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli






