Anggota Komisi II DPRD KLU Ada Malik. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Kapala Cepat Indonesia (Akacindo) menyangkut retribusi masuk ke Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Menyangkut hal itu Komisi II DPRD Lombok Utara memberikan apresiasi, sebab hal ini disebut bisa menaikan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD KLU Ada Malik, Rabu (01/11).

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Menurut Politisi PKB ini, MoU itu merupakan langkah yang bagus kaitannya mengatur pendapatan melalui sektor pariwisata. Terlebih, selama ini dirinya menilai jika sektor pariwisata khususnya Tiga Gili belum digarap secara maksimal, terlepas daripada aspek lain dan berbagai persoalan maka hari ini dengan MoU itu adalah langkah yang tepat. Mengingat selama ini juga banyak wisatawan asing dari Bali yang masuk ke gili kendati belum semua yang dipungut retribusi.

“Kami apresiasi langkah Pemda dengan MoU tersebut ini bisa meningkatkan PAD kita, tinggal bagaimana penerapannya kedepan,” ungkapnya.

Dewan dua periode ini menjelaskan, penerapan yang ia maksud mengacu penarikan retribusi tersebut bagaimana pola yang akan diterapkan kemudian pencatatan harus detail sehingga korelasi pendapatan dengan wisatawan yang masuk itu bisa selaras. Demikian pula output yang akan didapat harus kembali kepada masyarakat banyak, dengan meningkatnya PAD tentu akan berdampak pada kesejahteraan terutama yang ada di sektor pariwisata tersebut.

“Kalau PAD itu meningkat tentu masyarakat juga yang akan merasakan, karena program pemerintah akan dirasakan di sana. Sekarang bagaimana dinas untuk mengkontrol penarikannya,” jelasnya.

Hanya saja, pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPC PKB KLU ini mengaris bawahi, dari semua perusahaan Kapal Cepat yang beroperasi ke Tiga Gili tidak semua masuk dalam Akacindo tersebut. Sehingga ini harus dipikirkan oleh pemkab dengan berkoordinasi bersama Akacindo bagaimana untuk menerapkan pungutan tersebut diluar dari Akacindo. Pihaknya mendorong Dinas Pariwisata melakukan komunikasi lanjutan manakala penarikan retribusi ini sudah berjalan.

“Idealnya semua harus dipikirkan, jangan sampai kita fokus hanya di Akacindo saja sementara Kapal Cepat yang lain justru tidak dipungut, saya kira ini PR kita nanti,” katanya.

“Pada intinya kita apresiasi MoU itu tapi kita juga tidak bisa melepaskan begitu saja setelah kesepakatan itu jalan, harus ada evaluasi lagi kedepan,” imbuh Pria yang akan mencalonkan diri di DPRD Provinsi NTB mendatang ini.

Sebelumnya diberitakan, Kadis Pariwisata KLU Denda Dewi mengaku kegiatan MoU merupakan rangkaian dari tindak lanjut Perbup 14 tahun 2023  terkait penarikan ritribusi dengan pembayaran secara online. Sementara penarikan ritribusi secara manual dengan sistem tiket yang nantinya akan diberikan kepada Akacindo kemudian nantinya pembayaran dilakukan melalui transfer dan langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

“Saat ini penarikan secara online belum bisa sepenuhnya diterapkan karena ada kendala akhirnya dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni Akacindo,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here