Persidangan Praperadilan di PN Mataram. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan kasus yang melibatkan Direktur PT. Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, menyayangkan ketidakhadiran ahli pidana yang seharusnya menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan. Sidang yang digelar pada Jumat (21/03/2025) tersebut hanya dihadiri oleh satu ahli dari bidang konservasi Gili Matra. Sementara itu, ahli pidana yang diharapkan hadir untuk memberikan keterangan justru tidak muncul.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ahli pidana dalam persidangan ini. Baik saksi fakta maupun saksi ahli hukum, khususnya di bidang pidana atau kelautan, tidak dihadirkan oleh termohon. Hal ini seolah-olah menunjukkan ketidaksungguhan termohon dalam membuktikan dalil bantahan mereka dalam sidang,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ida Bagus Wiratama, SH., MH., saat diwawancarai media, Sabtu malam (22/03/2025).

Ida Bagus Wiratama menegaskan bahwa keterangan ahli pidana, dalam hal ini Prof. Amiruddin (Guru Besar UNRAM), seharusnya menjadi salah satu dasar dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ketidakhadiran ahli tersebut dinilai sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses pembuktian dalam persidangan.

Dijelaskan oleh Gus Wiratama, dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan terkait penetapan tersangka dinilai tidak sah karena dilanggarnya batas waktu penyidikan yang ditentukan dalam Pasal 73B Ayat (6) Bab XIV tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Perikanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Gus Wiratama menyatakan bahwa materi praperadilan yang diajukan sangat kuat, terutama terkait penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai sudah daluwarsa. Hal ini karena telah melewati batas waktu 30 hari pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sejak pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke para pihak, sebagaimana diatur khusus dalam UU Perikanan.

Sidang putusan sendiri rencananya akan digelar pada Senin (24/03/2025). “Kami berharap putusan hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang ada, demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak,” tambah Gus Wiratama.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama karena banyak pihak menilai proses hukum yang dilakukan oleh Polairud Polda NTB terkesan diskriminatif dan tidak adil. Hal ini mengingat dalam banyak pemberitaan media, Korsuv V KPK telah menyatakan bahwa banyak pelaku usaha tambak di NTB yang tidak memenuhi perizinan berusaha, namun tidak diproses hukum seperti halnya PT. Sino Indo Mutiara. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here