Wisatawan Asing saat akan masuk ke kawasan Gili Trawangan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) akan dikenakan biaya lebih. Hal ini sejalan dengan perubahan perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebab pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata tengah melakukan perubahan nominal terhadap tarif tersebut.

Diungkapkan Kepala Bapenda Tri Darma melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda Lombok Utara Sugama Eka Putra, perda tersebut disesuaikan tarifnya lantaran tarif saat ini sudah dirasa kurang relevan dengan kondisi yang ada. Jika di perda sebelumnya WNA dipatok sebesar Rp 20 ribu per orang dalam perda baru nanti mereka harus membayar senilai Rp 50 ribu per orang.

“Saat ini prosesnya sedang digodok di DPR bahkan sudah ada Panitia Khusus (Pansus) soal perda tersebut,” ujarnya, Rabu (15/01/2026).

Dijelaskan, perubahan tarif ini diyakinu akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Ia berharap prosesnya segera rampung sehingga Dispar sebagai eksekutor bisa segera melakukan pungutan retribusi. Maklum saja, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 370 miliar tahun ini semua pihak harus memutar otak, memaksimalkan semua potensi pendapatan yang ada supaya target dapat tercapai.

“Tahun ini akan diberlakukan, begitu di sahkan segera kita proses. Kami di sini hanya sebagai jembatan, eksekutornya tetap Dinas Pariwisata,” jelasnya.

Tidak hanya retribusi jasa masuk wisata Tiga Gili bagi WNA, namun dalam perubahan perda itu juga akan diatur pungutan retribusi aktivitas diving yang ada di pulau tersohor dunia tersebut. Pasalnya, pemkab sejauh ini belum mengatur mengenai pungutan itu sementara jika dibandingkan dengan daerah lain seperti yang ada di Bali, sudah menarik jasa Diving tersebut.

“Tarif diving juga akan diberlakukan, banyak item dalam perubahan perda itu nanti jadi satu kesatuan,” kata dia.

“Nanti kami di Bapenda begitu sudah sah akan intens melakukan sosialisasi ke hotel dan sebagainya. Supaya aturan baru ini bisa segera beejalan,” imbuhnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here