GerbangIndonesia, Mataram – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Mataram. Bahkan, dalam pengungkapan kasus terbaru yang berlangsung pada Kamis dini hari (11/06/2026), Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., turun langsung memimpin operasi penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial HJ (33) dan AK (27) yang merupakan warga Desa Sedau, Kecamatan Narmada, berhasil diamankan. Dari tangan para terduga, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk narkotika jenis sabu seberat 7,9 gram.
AKP Remanto menjelaskan, keterlibatannya secara langsung dalam operasi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel agar seluruh proses penindakan berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Untuk memastikan proses pengungkapan dan penangkapan para terduga berjalan sesuai SOP, saya memimpin langsung operasi tersebut,” ungkapnya.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Petugas sempat menghadapi berbagai kendala di lapangan ketika salah satu terduga berusaha melarikan diri ke area semak-semak yang cukup lebat.
Meski sempat kehilangan jejak, kegigihan tim Opsnal akhirnya membuahkan hasil. Kedua terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan HJ di pinggir jalan wilayah Desa Keru. Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh dari AK.
“Awalnya kami mengamankan HJ di pinggir jalan di Desa Keru. Dari keterangannya diketahui barang tersebut diperoleh dari AK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelasnya.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK, penyidik memperoleh informasi mengenai sosok lain yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.
Menurut keterangan AK, sabu yang dikuasainya didapat dari seseorang berinisial SB yang berdomisili di wilayah Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan mendatangi kediaman SB. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Saat petugas tiba di rumah SB di wilayah Mandalika, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini SB masih dalam pengejaran dan menjadi target pengembangan kasus,” tegas AKP Remanto.
Kini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kehadiran Kasat Narkoba dalam setiap operasi pengungkapan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan internal guna memastikan seluruh proses penindakan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (*)







