Gerbangindonesia.co.id – DEMAK — Pihak keluarga empat santri perempuan Al-Anfas menyampaikan keberatan setelah nama anak-anak mereka disebut dalam sebuah perkara yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum. Keberatan tersebut muncul karena para santri mengaku tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perkara.
Para santri tersebut sebelumnya menerima panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026. Namun, keluarga mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut lantaran anak-anak mereka tidak pernah merasa terlibat sebagai korban maupun saksi dalam kejadian yang dimaksud.
Perwakilan keluarga menyebut, pencantuman nama para santri dalam berkas perkara perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Mereka khawatir nama baik dan kondisi psikologis anak-anak dapat terdampak apabila proses tersebut tidak dilakukan secara hati-hati.
“Anak-anak kami tidak mengetahui kejadian itu. Mereka juga tidak pernah melihat, mendengar, ataupun mengalami peristiwa seperti yang disebutkan. Karena itu, kami meminta agar semuanya diperiksa kembali secara benar,” ujar pihak keluarga, Kamis (11/6/2026).
Keluarga juga mengaku telah menyampaikan dokumen pendukung kepada pihak berwenang. Dokumen itu disebut berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas salah satu santri pada waktu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap keterangan dalam perkara harus diuji secara objektif dan berdasarkan bukti yang sah.
“Prinsipnya, kami meminta proses ini berjalan profesional. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh,” tegas Sugiyonon.
Ia juga menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian penting dalam setiap tahapan pemeriksaan. Menurutnya, pencantuman nama anak dalam perkara hukum tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki dasar yang jelas.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan kembali terhadap seluruh keterangan yang berkaitan dengan empat santri tersebut. Mereka meminta agar klarifikasi dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang merasa tidak mengetahui perkara tersebut.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik di Demak. Masyarakat menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait alasan pencantuman nama para santri dalam berkas perkara serta hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini apabila pencantuman nama anak-anak mereka dinilai berdampak pada nama baik, pendidikan, maupun masa depan para santri.(red)







