Gerbangindonesia.co.id – DEMAK — Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak terus menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai proses hukum tersebut perlu dijelaskan secara lebih terbuka, terutama terkait pelaksanaan gelar perkara yang disebut berlangsung sangat cepat.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa dirinya menaruh perhatian terhadap rangkaian proses penyidikan dalam perkara tersebut. Ia menilai, setiap tahapan hukum semestinya dilakukan secara cermat agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Hono mengaku terkejut setelah menerima informasi bahwa pemeriksaan saksi selesai dilakukan, kemudian tidak lama setelah itu langsung digelar perkara hingga berujung pada penetapan tersangka.
“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga menyoroti keterangan empat santri yang disebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, para saksi tersebut menerangkan tidak melihat, tidak mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa yang disangkakan.
Menurut Hono, keterangan para saksi seharusnya menjadi bagian penting untuk dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil keputusan hukum.
“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Hono mempertanyakan informasi mengenai dokumen hasil pemeriksaan yang disebut belum ditandatangani saat gelar perkara dilakukan. Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mengetahui dasar yang digunakan dalam proses gelar perkara tersebut.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.
Hono menegaskan, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan karena dapat menentukan status hukum seseorang. Oleh karena itu, ia meminta agar prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan objektivitas benar-benar dikedepankan.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., turut mempertanyakan proses yang terjadi saat mendampingi kliennya. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap MT sebagai saksi berlangsung dengan sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.
Namun, setelah pemeriksaan selesai, Bayu mengatakan berita acara pemeriksaan belum ditandatangani oleh kliennya maupun penasihat hukum. Dalam kondisi tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.
Tak lama kemudian, Bayu menyebut sejumlah personel kepolisian datang dan menyampaikan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, MT juga langsung dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.
Bayu menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Divisi Pengaduan Masyarakat Mabes Polri. Langkah itu dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak, termasuk dugaan adanya tindakan yang dianggap menghambat pelaksanaan tugas advokat.
Di sisi lain, Polres Demak menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, polemik atas proses penetapan tersangka MT belum sepenuhnya mereda. Kuasa hukum menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut, terutama mengenai tahapan gelar perkara, administrasi pemeriksaan, serta dasar penetapan tersangka.
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut melalui langkah hukum berikutnya, seiring dorongan pihak kuasa hukum agar proses penyidikan dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.(red)







