GerbangIndonesia, Lotim – Satpol PP Lombok Timur dan sejumlah instansi terkait akhirnya menutup empat titik lokasi galian C Ilegal di Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik, Jumat (16/4). Keempat lokasi tersebut hingga kini belum memiliki izin.
“Di sana juga tidak boleh ada aktifitas penambangan, karena itu daerah resapan. Makanya kita tutup tambang ini,” tegas Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto.
Kata dia, lokasi empat tambang yang ditutup tersebut berada di Dusun Glogor Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik, dengan pemilik atas nama M. Kemudian titik lainnya di Dusun Gonjong Desa Lendang Nangka, pemilik berinisial Z. Selanjutnya di Dusun Ruse Gonjong Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik berinisial L dan yang terakhir di Dusun Gonjong Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik denagn pemilik atas nama A.
“Bukan hanya empat tambang ini saja yang akan kita tutup tapi tercatat masih ada sembilan target tambang yang tidak memiliki izin dan segera akan kita segel,” ancamnya.
Aktivitas penambangan di lokasi tersebut dinilai berpengaruh terhadap penurunan debit air yang dihasilkan oleh mata air tojang. Mengingat selama ini mata air tersebut digunakan oleh Pihak PDAM untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang ada di Kecamatan Masbagik, Selong dan Labuhan Haji.
“Galian C itu sudah kami segel, kita pasang plang penutupan galian C itu. Kami juga sudah berikan saran secara humanis agar galian itu tidak diteruskan lagi, lalu batu yang sudah dipecahkan silakan dijual sama pemiliknya,” tutupnya. (*)








