Salah seorang warga NTB yang hendak balik ke Bandara Lombok, Senin pagi (5/9/2021). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Jakarta – Salah seorang warga Lombok timur, inisial LR mengaku bahwa harus melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) sebelum terbang ke Lombok. Padahal sebelumnya, dirinya sudah menyiapkan surat rapid antigen dan dua kartu keterangan vaksin dosis pertama dan kedua sebagai syarat penerbangan ke Lombok, sesuai SE Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/TAHUN 2021.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan KAI dan IKADIN NTB

“Ini SE Gubernur menyesatkan! Dari jam 5 subuh saya di sini, ternyata harus bolak-balik urus dokumen PCR lagi dan bayar Rp 495 ribu,” terangnya sembari memperlihatkan surat PCR melalui sambungan video call.

Dia menceritakan, awalnya dia seorang diri sudah menyiapkan dokumen kelengkapan penerbangan menuju Lombok sesuai SE yang dikeluarkan Gubernur. Namun pihak bandara Soekarno Hatta tidak memberikan izin terbang jika tidak melakukan tes swab PCR.

“Saya sudah bilang, saya mau ke Lombok dan Gubernur sudah mengeluarkan SE aturan penerbangan ke Lombok. Tapi pihak bandara dan pihak maskapai bilang jika SE Gubernur itu belum masuk ke mereka. Jadinya tetap ditolak,” tukasnya.

Hal itu pun membuat dirinya kecewa kepada Gubernur NTB yang sudah  mengeluarkan SE, namun nyatanya belum diketahui pihak bandara ataupun pihak maskapai.

Baca Juga: Wabup Rumaksi Tegaskan Pemkab Tak Anti Kritik

Sebelumnya diberitakan, bahwa syarat perjalanan penumpang pesawat ke Bandara Internasional Lombok (BIL) kini semakin mudah. Penumpang cukup mengantongi surat keterangan rapid test antigen 1×24 jam dengan hasil negatif untuk datang ke NTB ditambah sertifikat vaksin dosis satu dan dua. Kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur NTB No: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan KAI dan IKADIN NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here