
GerbangIndonesia, Lotim – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, kembali mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (24/11).
Baca Juga: Disalahkan, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Lapor Polisi
Kalapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal mengatakan, WBP yang mendapatkan pembebasan bersama tersebut sudah memenuhi syarat administratif, substantif dan berperilaku baik.
“WBP yang bebas ini karena dia berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku,” terang Purniawal, Rabu (24/11).
Kata dia, Narapidana yang menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Selong diberikan kemudahan untuk mengurus hak-haknya dan tidak dipungut biaya.
WBP yang mendapatkan pembebasan tersebut sebelumnya terbukti bersalah karena melanggar UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Sementara itu, Fathur (43) Tahun WBP yang mendapatkan pembebasan menyampaikan terima kasih kepada KaLapas Kelas IIB Selong, karena telah diberikan kemudahan dalam pengurusan hak-haknya sebagai Narapidana.
Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden: Banyak Tikungan Tajam, Sulit untuk Saya!
“Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan. Hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






