Kasat Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi. FOTO JMH/GERBANG INDONESIA




GerbangIndonesia, Mataram – Pemerintah pusat membatalkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski dibatalkan, perayaan malam tahun baru di ruang publik tetap dilarang.

Baca Juga: Puji Program Kampung Sehat, Gubernur NTB: Mampu Tekan Covid-19

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi Kamis (16/12) di Mataram mengatakan, personel Satpol PP Kota Mataram akan melakukan pengawasan pengendalian kegiatan masyarakat.

“Aturannya sudah jelas, pada area khusus kerumunan masyarakat di ruang publik itu harus dilakukan pembatasan,” katanya.

Ditegaskannya, masyarakat bisa merayakan tahun baru di lokasi-lokasi tertentu. Namun atas izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Mataram. Selain izin dari Satgas Covid-19, perayaan tahun baru juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Skenario PPKM yang dibatalkan, tetapi dalam pelaksanaannya pengawasan prokes itu diperketat. Artinya tidak tutup total tapi diperketat,” ujar Irwan.

Dengan aturan tersebut, jika ada masyarakat yang akan menggelar perayaan tahun baru maka harus mengajukan izin ke Satgas Covid-19. Sementara untuk kegiatan di area publik yang bisa mengundang kerumunan massa tidak diperbolehkan.

“Misalnya kawasan pantai, lapangan, atau Taman Sangkareang itu tidak boleh. Tidak ada perayaan tahun baru di area-area terbuka,” tegasnya.


Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?


Pengetatan perayaan tahun baru ini, masyarakat lebih disarankan untuk merayakannya di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk mencegah penuralan virus Corona. Karena saat ini, kasus penularan virus Corona di Kota Mataram sudah terjadi penurunan yang cukup signifikan. (jmh)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here