GerbangIndonesia, Mataram – Pimpinan Pondok Pesantren As-Sunnah Lombok Timur, Ustad Mizan Qudsiah sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (3/1).
Pemeriksaan ini terkait dengan beredarnya video ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Baca Juga: Soal Pengrusakan Ponpes As-Sunnah, Bupati Lotim Akhirnya Buka Suara
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si kepada media mengatakan, pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan isi ceramah Ustad Mizan Qudsiah.
“Benar sudah dipanggil. Dia diambil keterangannya selaku saksi,” ujar Artanto.
Terkait tuntutan dari sejumlah Ormas, Kombes Pol Artanto mengaku tidak segamoang itu menahan orang. Pasalnya saat ini Ustad Mizan Qudsiah masih berstatus saksi.
Baca Juga: Viral Karena Sebut Makam Ulama Tai Anj*ng, Ustad Mizan Qudsiah Bakal Dilaporkan ke Polisi
“Bisa ditahan jika sudah berstatus tersangka. Tapi saat ini yang bersangkutan hanya diamankan dan dalam pengawasan polisi,” pungkasnya. (red)
Editor: Lalu Habib Fadli







