GerbangIndonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM PTSP) tengah gencar menyasar usaha yang belum berizin. Khusus di 2022 ini, dinas sudah mengambil ancang-ancang untuk turun melakukan sosialisasi. Hal ini diungkapkan Kepala Disnaker PM PTSP KLU, Dende Dewi Tresni Budi, Senin (10/1).
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Berikan Penghargaan Kepada Para Pejuang Vaksinasi
Menurutnya, dari izin usaha yang tersebar di 5 kecamatan daerah saat ini diketahui pelaku usaha hanya mengantongi SIUP. Sementara didalam aturan terbaru yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua usaha harus diberikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sudah tercatat didalam sistem OSS. Sehingga perubahan itu menjadi PR dinas ke depan guna menyasar seluruh usaha di KLU.
“Mulai bulan depan kita sudah turun. Kita sosialisasikan termasuk yang belum memiliki izin untuk segera mengurus,” ungkapnya.
Perizinan dalam usaha sangat penting. Pasalnya, dengan keluarnya NIB yang tercatat di sistem pemerintah dapat mengetahui jumlah total usaha, jenis usaha, serta potensi segala bentuk usaha yang ada di daerahnya. Jika mengacu dalam sistem OSS, disebutnya saat ini didominasi oleh usaha perdagangan eceran, industri umkm, dan hotel berbintang.
“Kami terus melayani yang mau mengurus izin usaha bahkan dengan pola menjemput bola. Ini salah satu kiat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan Disnaker PM PTSP KLU Erwin Rahadi menjelaskan, untuk diawal tahun ini izin yang sudah terbit dalam OSS tercatat 10 izin usaha. Izin jasa angkutan laut termasuk Koperasi Karya Bahari (KKB) yang notabene mengelola jalur transportasi laut dari Bangsal ke Tiga Gili juga telah menyelesaikan izinnya. Belakangan pemerintah memfokuskan menertibkan kawasan Teluk Nara, sehingga hal itu diawali dengan menerbitkan izin di kawasan usaha di sana.
“Kemarin yang di Pemenang itu, dan untuk kecamatan lain segera kita sasar juga. Kita akan rekam semua berapa jumlahnya nanti kelihatan sehingga semua tercover NIB,” jelasnya.
Tercatat, saat ini baru terlampir sekitar 457 NIB yang sudah terbit dengan rincian penanaman modal dalam negeri sebanyak 433 dan penanaman modal asing sebanyak 14 usaha. Sementara yang terekam memiliki usaha di Kecamatan Bayan sebanyak 187 usaha, di Kecamatan Pemenang 175, di Kecamatan Kayangan 148, Kecamatan Tanjung 136 dan di Kecamatan Gangga 129 usaha. Tak dipungkiri masih ada pengusaha yang belum mendaftarkan diri pun belum menganti SIUP-nya ke NIB.
Baca Juga: Gubernur NTB, Kapolda dan Danrem 162/WB Pimpin Patroli Pergantian Tahun
“Tujuannya kita berikan arahan bagi yang belum punya izin untuk mengurus. Karena NIB ini penting, di sana jadi acuan pusat untuk memberikan bantuan juga,” pungkasnya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli








