
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pansor belakangan memunculkan polemik. Pasalnya, Calon Kades (Cakades) nomor urut 1 Sahdan, menduga ada penggelembungan suara. Mesti sudah melayangkan keberatan, namun Pemerintah Daerah (Pemda) justru menetapkan rival Sahdan yaitu Airman sebagai pemenang. Atas kisruh itulah DPRD KLU memanggil pihak eksekutif dan panitia Pilkades, Kamis (13/1).
Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Pengupload Pertama Video Makam Tain Ac*ng Akhirnya Buka Suara
Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi yang sekaligus memimpin jalannya rapat mengungkapkan, dari hasil rapat tersebut agaknya eksekutif masih menolak persoalan sengketa. Pasalnya, pihak penggugat dinilai oleh Pemda kurang melengkapi bukti dugaan kecurangan tersebut. Dengan demikian DPRD masih mencari benang merah, mencoba menjembatani antara pihak penggugat dengan pemerintah.
“Ada kaitanya dengan persyaratan dengan materil identitas pemohon. Kemudian objek saksi dan bukti bukti, pokonya dari 5 item itu hanya satu yang belum terpenuhi yaitu menyangkut uraian peristiwa masalah dan bukti,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam rapat pihaknya hanya membahas secara teknis aturan belum pada persoalan perkaranya. Selanjutnya, dewan akan ada satu kali rapat lagi dengan mempertemukan semua pihak. Di sana, akan dibahas menyangkut dugaan penggelembungan suara yang dilakukan cakades no urut 2. Diketahui pada TPS 06 dan 07 berdasarkan pengakuan penggugat diduga ada wajib pilih yang sedang berada di luar negeri namun justru ikut memilih. Demikian dengan yang sudah meninggal namanya muncul.
“Tapi lagi-lagi dari saksi cakades nomor 1 di TPS 06 dan 07 itu menyatakan tidak ada masalah bahkan menandatangani berita acara. Ini menjadi hal yang menjadi pertimbangan. Karena kami tidak mau mengambil keputusan mendesak, makanya kami pertemukan kembali baik penggugat dengan Pemda,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperparah lantaran BPD tidak berani melakukan penetapan pemenang Pilkades. Dengan begitu, berdasarkan aturan, Camat Kayangan berwenang untuk menyampaikan usulan Kades terpilih ke Bupati dan langkah itu sudah dilakukan. Nyakradi beranggapan, ia tidak ingin ada pihak dalam menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum (PTUN). Oleh karena itu, upaya musyawarah akan tetap dilakukan olehnya.
“Jadi kami tidak menginginkan ini terjadi, karena seharusnya membuka komunikasi sebesar-besarnya. Intinya bukan harus lewat hukum. Karena hukum bukan satu satunya mencari keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi mengatakan Sekda dalam persolaan ini baik pemda dan DPR sama-sama netral. Pemilihan kepala desa harus dilakukan dan tidak boleh gagal, karena memang harus ada yang menjadi kepala desa di masing-masing kepala desa. Menurutnya, proses main sudah diberikan ruang seadil-adilnya, tanpa memandang siapapun. Karena memang aturan mainnya yang kita ikuti, dan kita sudah sepakati sesuai aturan baik perda maupun peraturan bupati.
“Yang paling penting, dalam proses ini tidak mungkin kepala desa itu ada dua. Kasus di Pansor yang jelas pasti ada pemenangnya baik 01 maupun 02,” ucapnya.
Pertanyaan siapa yang menang, lanjut Anding, tentu aturan yang dipegang. Persolaan di TPS 06 dan 07 tidak ada pelanggaran hal ini dibuktikan dengan surat mandat dari Cakdes 01 ke Saksi, dan itu di buktikan bahwa tidak terjadi apapin disana, dan diperkuat lagi dengan surat pernyataan bahwa mengatakan bahwa tidak adanya indikasi kecurangan selama proses sampai pemungutan suara berlangsung dan sampai penandatanganan administrasi pemilihan kades Pansor.
“Karena saksi inikan bukan orang lain, melainkan orangnya sendiri, orangnya Pak Sahdan. Artinya, kalau ada surat mandat artinya calon 01 ini menyatakan bahwa di sana tidak terjadi apa apa. Kalau kita ikuti ini tidak akan selesai,” terangnya.
Baca Juga: Adu Data Lahan Mandalika, ITDC-BPN Justru Bawa Tangan Kosong
“Intinya kesimpulan kami yang jelas apapun keputusan yang kami ambil sudah melalui kajian, kalau pun mau di batalkan itu ada ruang lain yang bisa membatalkan keputusan kami,” pungkasnya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







