GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akhirnya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi Booster.
Baca Juga: Adu Data Lahan Mandalika, ITDC-BPN Justru Bawa Tangan Kosong
Sesuai surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster). Untuk itu Kodim 1628/SB dan Polres Sumbawa Barat melaksanakan vaksinasi bagi anggotanya karena setelah itu mereka akan mendampingi pelaksanaan vaksin Booster bagi masyarakat Sumbawa Barat.
Kasdim 1628/SB, Mayor Inf Dahlan S.Sos., di sela-sela kegiatan vaksinasi Booster di Makodim 1628/SB mengatakan, berdasarkan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap. Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau Booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Untuk itu Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi Booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksinasi Booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap. Tujuannya tentu untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Kasdim.
Pada kesempatan yang sama, Kaporles Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK. M.IP menyampaikan bahwa vaksinasi Booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Sebelumnya hari ini Kodim 1628/SB dan Polres KSB melaksanakan vaksinasi Booster untuk anggotanya karena setelah itu akan mendampingi giat vakisinasi Booster kepada masyarakat.
Selanjutnya pelaksanaan vaksinasi Booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Unruk sasaran non Lansia juga akan dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat karena sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 Lansia minimal 60 persen,” ungkap Kapolres.
Adapun tata cara calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Penerima vaksinasi Booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya,” ujar Kapolres.
Sedangkan Kadis Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, H Tuwuh mengungkapkan sebagai informasi vaksinasi Booster dilakukan melalui dua mekanisme. Cara pertama yakni mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kemudian yang kedua mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin Booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Dijelaskan H Tuwuh, bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
Baca Juga: Presiden Datang, Masyarakat Girang
“Vaksinasi Booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Tapi dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu,” pungkasnya. (red)
Editor: Lalu Habib Fadli







