Pelaku usaha boat di Teluk Nara saat mengurus izin. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA




Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) memberikan pelayanan perizinan kepada puluhan pelaku usaha jasa transportasi laut di Teluk Nara Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Senin (24/1).

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB

Sebab diketahui, puluhan pelaku usaha tersebut belum mendaftarkan usaha mereka secara Online Singgle Submition (OSS). Demikian diungkapkan Kadis Naker PMPTSP Denda Dewi Tresni Budi.

Menurutnya, pihaknya melakukan pendekatan pelayanan perizinan guna memudahkan para pelaku usaha dalam mendaftarkan usaha mereka. Selain itu ia menilai keberadaan puluhan para pelaku jasa usaha transportasi laut ini nantinya dapat memperkuat jasa usaha mereka dari perkembangan investasi usaha dan sejenisnya.

“Kami melakukan pendekatan pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha jasa transportasi laut ini, setidaknya dapat memperkuat mereka ketika investasi usaha sejenis bisa datang kapanpun,” ujarnya.

Dijelaskan, pelayanan perizinan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP nomor 5 terkait pelayanan perizinan berbasis risiko. Beberapa dari pelaku usaha jasa transportasi tersebut, sebelumnya memang memiliki usaha izin namun belum terdaftar secara OSS sehingga memaksa pihaknya melakukan pelayanan jemput bola.

“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut pelaku usaha yang sebelumnya memang memiliki izin namun belum terdaftar secara online. Kita fokuskan pelayanan saat ini bagi para pelaku usaha transportasi di Teluk Nara,” jelasnya.

Pelayanan tersebut disambut antusias puluhan para pelaku usaha transportasi dibawah naungan Asosiasi Jasa Bahari. Dari pelayanan hari ini saja pihaknya telah melayani 49 perizinan pelaku usaha.

Kegiatan pelayanan ini nantinya akan dilakukan berkelanjutan disetiap tempat tambat seperti Bangsal, Kecinan, Malaka dan Pandanan serta ditarget Minggu ini selesai untuk wilayah Kecamatan Pemenang kemudian ke wilayah lainnya.

“Untuk keperluan NIB para pelaku usaha cukup menunjukkan identitas KTP dan Nomor Telepon, NIB yang kami keluarkan untuk mereka adalah izin tranportasi laut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Jasa Bahari HM Udin memberikan apresiasi ke pihak pemerintah yang sudah berkenan memberikan pelayanan perizinan dengan menjemput bola ke lokasi. Dirinya juga menyatakan kegiatan seperti ini sebenarnya sudah lama diharapkan pihaknya. Pasalnya, sejauh ini dirinya bersama anggota dan para pelaku usaha jasa transportasi lainnya belum bisa mengurus sendiri ke dinas terkait.

“Kehadiran pemerintah dalam hal pengurusan izin ini sebagai tujuan dalam melakukan penertiban atas usaha jasa teransportasi yang kami geluti. Karena selama ini jasa transportasi laut itu terjadi persaingan usaha tidak sehat antar sesama semisal banting-bantingan harga,” katanya.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB

“Kami berterima kasih atas pelayanan dinas karena sudah mau mengatur kegiatan usaha kami,” imbuhnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here