
GerbangIndonesia, Lotim – Wakil Gubernur NTB memastikan tidak ada lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB yang keluar negeri secara ilegal. PMI yang akan keluar Negeri harus sudah tersertifikasi dan keluar dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk
“Kalau ada buruh migran yang keluar harus sudah tersertifikasi, sudah terlatih dan melewati prosedur. Saat keluar, kapanpun keluarganya kontak bisa nyambung,” kata Wakil Gubernur NTB, Hj. Siti Rohmi Djalilah saat menghadiri acara Deklarasi STBM di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Lotim, Senin (14/3).
Ditegaskannya, tidak ada lagi migran asal NTB yang ke luar negeri secara tiba-tiba maupun datang secara tiba-tiba. Sebab menurutnya jika PMI yang pergi secara illegal kemudian pulang dalam keadaan meninggal dunia sudah barang tentu akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Untuk memastikan tidak ada lagi PMI asal NTB yang keluar secara ilegal, Pemprov NTB bersama 10 kabupaten/kota telah menandatangi kesepakatan untuk menjadikan NTB sebagai Zero Unprosedural Migran.
“Jadi nggak boleh lagi ada yang keluar secara illegal. Silakan ke luar negeri tapi persiapkan dengan baik ikuti jalur, supaya keluar itu bermafaat. Kan berkah membawa rezeki yang baik untuk keluarga tidak mengorbankan nyawa tidak mengorbankan segala hal yang tidak perlu,” ucapnya.
Selain itu lanjut Wagub, tidak ada lagi calo-calo pemberangkatan PMI di NTB.
Bagi PT yang memberangkatkan PMI harus memilik cabang di Provinsi NTB. Ini untuk memudahkan keluarga dan pemerintah memantau keberangkatan dan keadaan PMI yang akan ke luar negeri.
Baca Juga: NasDem Godok Calon Presiden, Surya Paloh: Ada Tiga Nama
“Harus ada cabang dari PT itu di sini. Tidak bisa kita kirim orang melalui HP. Masa PT-nya di Bandung, di Jakarta, main kirim saja tidak boleh lagi begitu. Harus ada cabangnya di sini yang bertanggung jawab terhadap semua proses pemberangkatan PMI kita,” tegasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







