Pipa jaringan sebagai objek pekerjaan dalam tander bermasalah bagian pengadaan barang dan jasa. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA


Gerbangindonesia, Lombok Utara – Tender proyek pengembangan jaringan distribusi dan Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 3,5 miliar yang dimenangkan CV Metro Anggraini disanggah banding salah satu perusahaan peserta lain dalam proses lelang Unit Layananan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tanggal 17 Februari 2022 lalu. Pasalnya, sanggah banding dilayangkan CV Tistha Karya lantaran Kelompok Kerja (Pokja) dituding menggugurkan dokumen penawaran hanya pada hal yang tidak substansi dengan alasan yang mengada-ada.

Baca Juga: 7 Fakta Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika, dari Dibayar Ratusan Juta sampai Disuruh Tobat

“Kami sudah melayangkan sanggah banding ke Pengguna Anggaran (PA) yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang. Kami di gugurkan dalam lelang pada persoalan yang bukan substansinya menggugurkan. Sesuai aturan, sanggah banding juga kami sertai dengan jaminan senilai 1 persen atau Rp 35 juta dari pagu anggaran proyek senilai Rp 3,5 miliar,” ungkap Direktur Perusahaan CV Tistha Karya Fikri, Sabtu (19/3).

“Kami menuntut adanya evalusi ulang sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 pada Pasal 51 ayat (7). Karena digugurkan pada konteks yang tidak substansial dan tidak bersifat penting sehingga tidak mempengaruhi hasil evaluasi dan tidak mempengaruhi lingkup kualitas atau hasil kinerja pekerjaan berdasarkan dokumen pemilihan klausul 28.4,” imbuhnya.

Menurutnya, Pokja mengabaikan prinsip value for money sebagai azaz lahirnya peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya sebagai upaya menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan Negara. dibuktikan dengan harga penawaran terendah dengan nomor urut empat dari delapan peserta dan dengan harga penawaran tersebut kami memberi jaminan kualitas mutu dan waktu dengan biaya sangat jauh lebih menguntungkan negara dibandingkan dengan perusahaan pemenang yang ditetapkan oleh pokja.

Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagai landasan hukum keabsahan sanggah banding tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang sanggah banding yang bunyinya “Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA atau PA pada pengadaan pekerjaan kontruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah”.

“Jelas kami keberatan dan merasakan adanya kejanggalan terhadap tindakan yang mengabaikan etika menghindari perbuatan yang berpotensi mengakibatkan pemborosan dan kebocoran keuangan Negara. Selisih sebesar Rp 623 juta lebih dari pagu Rp 3,5 miliar karena dari sisi penawaran harga, kami di urutan ke 4 dari 8 perusahan penawar. Sedangkan yang dimenangkan itu urutan ke 8 dengan membuang harga hanya Rp 72 juta lebih,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Fikri, yang yang ditemukan dalam proses tender jadwal pembukaan penawaran yaitu tanggal 02 Maret dari pukul 12.30 WITA berakhir 23.59 WITA. Sedangkan evaluasi dari tanggal 03 Maret pukul 08.00 WITA sampai dengan 08 Maret pukul 16.00 WITA. Namun dengan cepatnya pada tanggal 04 Maret Pokja sudah dapat menyatakan yang lulus evaluasi administrasi dan evaluasi harga hanya 1 peserta. Artinya, peserta mustahil dapat dilakukan klarifikasi harga pada perusahaan peserta mengingat tanggal 3 maret 2022 merupakan hari libur. Dan mustahil tidak ada harga timpang yang perlu diklarifikasi pada perusahaan peserta.

“Pokja sudah menambah kriteria evaluasi pada saat evaluasi penawaran meski sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang disyaratkan dalam data pemilihan (LDP). Data personal Manager yang kami sampaikan sudah memenuhi persyaratan dan tidak menyimpang dari peraturan sehingga tidak layak digugurkan,” katanya.

“Seain itu dalam surat jawaban sanggah Pokja hanya berkonsentrasi pada mencari kesalahan dan bukannya berkonsentrasi pada substansi data yang kami sampaikan dan malah mempersalahakan penambahan tabel uraian,” tandasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Utara, Gunardi mengakui adanya sanggah banding dari CV Tistha Karya atas menangnya CV Metro Anggraini atas tender proyek Jaringan Distribusi dan SR senilai Rp 3,5 miliar. Menurutnya, itu bagian dari proses tahapan. Kendati, selanjutnya tahapan untuk tender proyek itu dihentikan otomatis sampai ada jawaban dari PA apakah proses dilanjutkan atau di lelang ulang.

“Dihentikan sementara sampai keluar surat jawaban dari kadis PU selaku PA. Jika jawaban PA membenarkan materi sanggah banding maka pokja lakukan evaluasi ulang atau tender ulang. Dan sebaliknya jika PA menolak sanggah banding maka jaminan sanggah banding akan dicairkan dan masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

“Senin saya akan panggil Pokja 4 untuk klarifkasi jaminan 1 persen ke Bank,” tutupnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here