Anggota Satpol PP saat memeriksa rokok ilegal di sejumlah toko. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kecipratan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sejumlah dinas memfokuskan terkait penindakan rokok Illegal serta kesehatan masyarakat. Sekretaris Satpol PP KLU Totok Surya Saputra, mendorong agar segera terbentuk kawasan industrial hasil tembakau (KIHT). Seperti halnya di Kabupaten Lombok Timur yang sudah terbentuk.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

“Kajiannya sudah selesai soal KIHT ini, lokasinya juga sudah ditentukan. Setelah dibentuk, kawasan ini akan menjadi tempat pemberdayaan masyarakat ke depannya,” ungkapnya, Rabu (20/4).

Menurutnya, setelah ada KIHT ini pelaksanaan poin dari anggaran DBHCHT ini terfokus di satu lokasi tersebut. KIHT ini akan melibatkan semua pihak. Mulai dari petani tembakau, pelaku pasar, OPD teknis, dan stakeholder lainnya. Pembentukannya nanti akan ditetapkan menggunakan peraturan bupati (Perbup). Khusus di Satpol PP dinasnya mendapat jatah sebesar 25 persen.

“Namun tahun ini persentase turun menjadi 10 persen. Meski begitu, kita tetap melakukan kegiatan sesuai poin-poin yang ada. Karena kalau kita tidak penuhi poin itu, maka dana yang diberikan tahun depan akan berkurang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) KLU Abdul Kadir menjelaskan, pihaknya mendapat jatah anggaran sebesar Rp 2.027.607.800 tahun ini. Anggaran ini difokuskan Dikes untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di KLU. Pola yang digunakan yaitu Universal Health Coverage (UHC) di mana anggaran DBHCHT ini digunakan untuk membayar premi PBPU/BP pemerintah daerah di BPJS Kesehatan.

“Tercatat sebanyak 4.469 jiwa masyarakat miskin KLU ditanggung jaminan kesehatannya melalui anggaran DBHCHT tersebut. Jaminan kesehatan masyarakat KLU melalui BPJS Kesehatan telah mencapai 97 persen, serta pembiayaan dilakukan dengan sistem sharing anggaran,” jelasnya.

Mantan sekretaris Dinas Kesehatan itu mengatakan, program KLU Sehat sebelumya bukan tidak menguntungkan. Hanya saja saat itu keuangan daerah tidak ada. Sementara masyarakat membutuhkan layanan kesehatan pascagempa. Setelah jaminan kesehatan UHC, masyarakat yang dalam keadaan darurat hanya perlu menggunakan KTP KLU. Setelah Puskesmas melaporkan data pasiennya ke Dikes, maka akan langsung dikirimkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu BPJS-nya.

“Sama bagusnya (dengan UHC), tidak bisa kita kita bilang tidak bagus. Hanya kondisinya saja saat itu. Tunggu saja satu jam, langsung terbit kartunya,” ucap Kadir.

Soal jaminan kesehatan, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu meminta agar pelayanan pada masyarakat miskin tidak dipersulit. Setelah memperoleh UHC, maka sistem pelayanan kesehatan di KLU harus layak dan bermutu. Jaminan kesehatan tersebut diklaim Djohan merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah. Masyarakat KLU bisa mendapatkan layanan kesehatan maksimal dan berkualitas.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Hanya dengan menunjukkan KTP saja masyarakat sudah bisa dilayani menggunakan BPJS Kesehatan. Melalui UHC ini, ada peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here