Terlihat mobil operasional yang sedang dibawa oleh ketua komisi DPRD KLU terparkir. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB rupanya tidak sampai pada kasus pembayaran lebih perjalanan dinas 21 anggota DPRD Lombok Utara. Namun, temuan lain menguap pada anggaran tunjangan transportasi yang nominalnya lebih besar yaitu mencapai Rp 297 juta di tahun 2021 kemarin. Para ketua Komisi kala itu yaitu Fajar Martha, Narsudin, dan Artadi diduga terlibat dalam Kasus ini.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Sekretaris DPRD mengeluarkan SK bernomor 800 05/setwan/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Kensaraan Dinas roda 2 (Dua) dan Kendaraan Dinas roda 4 (Empat) di Lingkungan Sekretariat DPRD KLU Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut diketahui terdapat tiga unit mobil jenis Pajero Sport yang peruntukannya untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Selain itu terdapat juga tiga unit mobil jenis Terios yang peruntukannya untuk kendaraan operasional Sekretariat DPRD. Namun diketahui bahwa untuk tiga unit Terios tersebut dikuasai/dibawa oleh tiga anggota DPRD selaku ketua komisi.

Padahal, seharusnya peruntukan mobil itu digunakan untuk operasional, jadi apabila ada kegiatan komisi mobil tersebut dapat dipinjam di Bagian Umum dan ketika kegiatan telah selesai mobil harus dikembalikan lagi. Sementara daftar penerimaan tunjangan transportasi anggota DPRD bahwa untuk pimpinan tidak menerima tunjangan transportasi karena untuk unsure pimpinan telah diberikan mobil dinas beserta biaya BBM. Namun untuk ketiga Ketua Komisi diketahui masih menerima tunjangn transportasi dengan besaran senilai Rp 8.250.000,00 perbulan atau senilai Rp 297.000.000,00 selama tahun 2021 (Rp 8.250.000,00 x tiga ketua komisi x 12 bulan) walaupun yang bersangkutan telah membawa kendaraan dinas. Selain itu atas penggunaan tiga unit mobil oleh masing-masing Ketua Komisi tersebut juga melekat belanja BBM total senilai Rp 32.818.500,00 pada tahun anggaran 2021.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada pasal 16, serta menyalahi SK yang sudah diterbitkan oleh Sekretaris Dewan itu sendiri. Selain itu juga mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi senilai Rp 297.000.000,00 lantaran anggota DPRD selaku Ketua Komisi kurang memahami terkait peruntukan kendaraan dinas untuk operasional dan Sekretaris DPRD KLU kurang tegas dalam menjalankan peraturan yang diterapkannya sendiri.

“BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara untuk memerintahkan Sekretaris DPRD KLU agar menarik kembali tunjangan transportasi ketiga anggota DPRD tersebut (FM, Nrs, Atd) selama TA 2021 sebesar Rp 297.000.000,00 karena telah memperoleh fasilitas mobil,” tulis LHP BPK NTB.

Baca Juga: Temuan Perjalanan Dinas DPRD KLU Bakal Dilaporkan ke Kejati

“Dan untuk masa mendatang. Anggota DPRD terkait agar mengembalikan kendaraan yang digunakannya kepada Bagian Umum Sekretariat DPRD KLU,” lanjut LHP itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KLU Artadi yang dikonfirmasi soal temuan tersebut memilih irit komentar. Pihaknya saat dihubungi mengaku tengah rapat sehingga tidak bisa memberi klarifikasi.

“Sebentar, sebentar ya. Saya masih rapat ini,” ucapnya singkat melalui peana Whatsapp.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris membenarkan temuan BPK menyangkut tunjangan transportasi tersebut. Pihaknya menyebut akan menindaklanjuti rekomendasi yaitu Ketua Komisi harus mengembalikan tunjangan yang kedung dibayar dan juga harus mengembalikan mobil yang sudah dibawa selama ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Karena semua anggota mendapat tunjangan transportasi. Itu kendaraan dikembalikan ke sekretariat dan tunjangan harus dikembalikan ke khas daerah,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here