Terdakwa Muksin Mahsun saat berada diruang sidang. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Mataram – Perkara dugaan tindak pidana penganjur pemalsuan dokumen-dokumen untuk penggabungan SPPT tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Muksin Mahsun memasuki agenda tuntutan.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Jaksa penuntut umum, Iwan Winarso yang membacakan tuntutan menyebut bahwa terdakwa dalam hal ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tidak pidana sebagai penganjur untuk membuat dokumen dan keterangan palsu atas  penggabungan SPPT tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.

Tujuannya untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut. Padahal PBB/SPPT telah atas nama orang-orang (korban) dan telah ada Sertifikat Haknya. Perbuatan pidana terdakwa ini sebut JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muksin Mahsun dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tuntut JPU, Iwan Winarso saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/6).

JPU Iwan Winarso juga menuntut majelis hakim agar barang bukti dikembalikan ke penyidik Polda NTB dalam rangka pengembangan pelaku lainnya. Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa telah merugikan baik kerugian materil maupun non materil terhadap korban. Selain itu hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” tuturnya.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa Muksin Mahsun melalui penasihat hukumnya, Muhammad Al Ayyubi akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu yang mulia sampai 4 Juli,” pintanya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Ketua majelis hakim, Musleh pun mengiyakan permintaan tersebut. Sidang kemudian ditunda hingga 4 Juli mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here