Gerbangindonesia, Lombok Utara – Untuk mengejar target Pajak Bumi Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara menggelar Gebyar Pajak PBB. Masyarakat yang notabene merupakan Wajib Pajak (WP) tahun 2022 dan membayar PBB dalam periode ini diberikan hadiah tertentu. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Evi Winarni melalui Kepala Bidang Pendapatan Bapenda KLU Arifin, Senin (8/8).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Menurutnya, gebyar pajak ini merupakan kegiatan tahunan di mana bagi enam orang pertama masyarakat yang membayar pajak diberikan hadiah. Hadiah tersebut berbagai macam, mulai dari jam dinding, gelas, rice cocker, hingga nantinya hadiah utama berupa kulkas dan sejumlah unit sepeda. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini hingga nanti puncaknya yaitu pada hari Kamis 11 Agustus 2022 mendatang.
“Gebyar pajak PBB ini untuk membiasakan masyarakat supaya membayar pajak pada waktunya. Hadiah yang kita berikan banyak, nanti sampai sepeda saat puncak kegiatan,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk mendapatkan hadiah dimaksud pada saat membayar PBB masyarakat diberikan kupon kemudian kupon tersebut akan diundi pada puncak gebyar pajak nanti. Namun yang berhak mengikuti program tersebut hanyalah WP yang terdata pada tahun 2022. Sementara terhadap data Bapenda, tercatat ada sekitar 97.300 wajib pajak di Lombok Utara kegiatan juga di maksudkan untuk membangkitkan wajib pajak yang belakangan tidak aktif.
“Kupon diberikan saat mereka bayar pajak, selain itu ini upaya kita mendorong bagi wajib pajak yang selama ini nunggak,” jelasnya.
Dari 97.300 ribu wajib pajak tersebut sudah sekitar 49.247 yang sudah membayar tahun ini dengan persentase sekitar 50.61 persen. Angka ini masih akan tetap bertambah lantaran data tersebut muncul pada minggu pertama Bulan Agustus 2022. Sementara bagi masyarakat yang membayar pajak ditegaskan merata diseluruh Kecamatan Lombok Utara. Khusus target PBB sendiri pihaknya optimis bisa tercapai karena masih ada sisa waktu guna mendongkrak terlebih melalui Gebyar Pajak PBB.
“Jumlah ini masih terus bertambah, target kita masih sampai pada tanggal 31 September 2022 karena lepas dari tanggal itu sudah jatuh tempo,” katanya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Sebab jika sudah jatuh tempo wajib pajak ini akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya. Untuk target PBB ini sekitar Rp 6.444.680.600,” imbuhnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







