
GerbangIndonesia, Lotim – Polres Lombok Timur memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa minuman keras dan Narkotika jenis sabu, Rabu (10/8/2022). BB ini sebelumnya didapatkan dari razia sejak tanggal 25 juli sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan BB Miras yang dimusnahkan itu didaptkan dari sejumlah lokasi yang ada di Lombok Timur pada saat melakukan razia bersama dengan TNI-Polri dan Satpol-PP Lotim. Pedaraan Miras di Lotim dinilai sangat marak sehingga hal itu menjadi salah satu yang diatensi oleh Polres Lotim.
“Peredaraan miras di Lotim ini sangat marak sekali, sehingga pak bupati meminta agar kasus Miras ini betul-betul menjadi atensi kami bersama teman-teman TNI-Polri dan Satpol-PP,” terangnya saat konferensi pers di Polres Lotim, Rabu (10/8).
Adapun BB Miras yang dimusnahkan ialah berupa miras tradisional jenis tuaq sebanyak 80 botol, masing-masing botol berisikan 1.500 mililiter. Miras tradisional jenis Brem sebanyak 47 botol dengan ising per botolnya sebanyak 1.500 mililiter, brem dengan ukuran 600 mili liter sebanyak 40 botol, brem bungkus plastik sebanyak 8 bungkus dan 1 ember sebanyak 1,5 liter.
BB lainnya ialah Miras tradisional jenis arak sebanyak 2.731 botol, masing-masing botol berisi 600 mililiter dan arak dengan ukuran 1.500 mililiter sebanyak 240 botol. Miras jenis anggur merah dan cap orang tua sebnayak 350 botol dengan ukuran 630 mililiter perbotol. Selain BB miras, pada kesempatan itu juga dimusnahkan BB Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,52 gram.
“BB Narkotika ini kita akan musnahkan dengan cara diblender kemudian kita buang. Kemudian untuk semua Miras ini kita tuang ke dalam drum yang sudah kita siapkan,’’ jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menambahkan, khusus untuk BB Miras jenis anggur merah cap orang tua itu merupakan produk yang resmi yang dilengkapi dengan kertas bea cukai. Namun pada saat pelaku membawanya Miras itu tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dan tujuannya tidak jelas. Selain itu, pelaku yang membawa barang tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan menutup miras anggur merah itu dengan ditumpuk menggunakan sayur mayur.
“Tapi setelah kami periksa kendaraan dan barang-barag yang dibawa kami akhirnya menemukan Miras anggur merah ini, dan saat kami minta surat-surat remi pelaku tidak bisa menunjukkan surat resminya sehingga kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Guna meminimalisir peredaran Miras maupun narkoba, Polres Lotim terlebih dahulu akan melakukan sosilaisasi terhadap masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual dan mengedarkan Miras ataupun narkoba. Polres Lotim juga akan menindak tegas para pelaku yang terlibat baik miras maupun narkoba. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli





