Kapolresta bersama Kasatreskrim Polresta Mataram saat konferensi pers, Selasa (27/9/2022). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Babakan Kota Mataram ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana kapitasi periode 2017 – 2019.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan, bekas untuk perkara ini sudah di Kejaksaan Negeri Mataram untuk tahap 1. Dia optimistis berkas perkara kasus ini segera lengkap dan diproses di Pengadilan.

“Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 690.493.304,” ujar Perwira Tiga Melati itu.

Sementara Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa merincikan, dugaan kasus korupsi dana kapitasi ini sudah berproses sejak September 2021 lalu. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan 108 saksi, akhirnya Polresta Mataram menyimpulkan bahwa ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Jadi total anggaran dana kapitasi selama 2017 – 2019 ini sebesar Rp 3,6 miliar. Selama waktu itu, terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelas Kadek Adi.

Adapun modus yang dilakukan oknum Kepala dan Bandara Puskesmas ini yakni melakukan tandagangan fiktif. Hal ini diketahui setelah beberapa masyarakat (internal Puskesmas) melaporkan adanya dugaan potongan dana kapitasi yang harusnya mereka terima.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here