Garuda Lombok Timur saat menggelar hearing di kantor DPRD Lotim. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Gerakan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Kemiskinan (Garuda) Indonesia menggelar hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Disnakertrans Lombok Timur dan sejumlah pihak perusahaan, Rabu (28/12). Hearing ini buntut dari tidak diberikannya gaji dan uang makan selama satu tahun lebih oleh PT. Supra Surya Indonesia (PT SSI) dan sejumlah perusahaan mitra lainnya.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Ketua Garuda Indonesia cabang Lombok Timur, Multazam menyampaikan, ada beberapa perusahaan yang ada di Padak Guar Lombok Timur, khususnya PT. SSI. Dimana sekitar 20 orang karyawan yang tersebar di beberapa perusahaan khususnya PT. SSI tidak pernah diberikan uang makan dan gaji kepada selama satu tahun lebih.

Selain karyawan kata Multazam, sejumlah UMKM yang di sekitar perusahaan tersebut juga ikut dirugikan. Pasalnya konsumsi yang diambil dari para UMKM itu juga tidak pernah dibayar.

Disebutkan sistem kontrak yang diterapkan di perusahaan ini berbeda-beda ada yang dikontrak perbulan, dua bulan bahkan harian. Sehingga gaji dan uang makan yang tidak diberikan kepada karyawan jumlahnya pun berbeda-beda.

“Itu yang kami tuntut agar perusahaan ini membayar kewajibannya kepada karyawan. Karena karyawan sudah melakukan tugas kewajibannya dengan baik. Kalau bukan kami yang melaporkan ini, siapa lagi?” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang karyawan PT. SSI, Muhsan Jayadi mengaku sejak bulan Desember 2021 sampai April 2022 lalu gajinya belum diberikan. Sehingga total yang belum dibayarkan sebesar sekitar Rp 17 juta.

“Itu belum THR saya tahun 2021 tidak dibayarkan dan juga UMKM tempat PT. SSI mengambil nasi ini juga belum dibayarkan termasuk kendaraan yang disewa juga belum dibayarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja (Disnakertrans) Lombok Timur, Hairi menyampaikan bahwa terkait persolan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2004. Sehingga para karyawan diminta untuk segera melaporkan jika terjadi kasus serupa ke Disnakertrans Lotim.

“Disnakertrans akan memanggil pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan persolan ini dengan baik,” janjinya.

Kata Hairi, perusahan terkait harus menyelesaikan persolan tersebut jika memang betul terjadi seperti apa yang dilaporkan oleh para pekerja. Namun dari hasil hearing belum bisa dicarikan jalan keluarnya mengingat perusahaan terkait tidak bisa hadir.

“Nanti akan ada lagi pertemuan lanjutan, karena perusahan yang bersangkutan khususnya PT SSI ini tidak bisa hadir. Kita akan pertemukan kedua belah pihak agar semuanya bisa selsai dengan baik,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H Lalu Hasan Rahman menambahkan, bahwa pihaknya akan siap memfasilitasi dan memanggil kembali perusahaan terkait agar kedua belah pihak bisa bertemu. Sehingga bisa menemukan jalan keluar dari permasalahan ini.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Belum ada solusi hari ini, karena yang perusahaan yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kami akan panggil kembali agar bisa selsai masalah ini,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here