GerbangIndonesia, Lotim – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) yang pertama mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Lombok Timur, untuk ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap
Ketua DPC Partai PKS Lotim, Murnan menyampaikan bahwa menjadi parpol yang pertama mendaftarkan di KPU Lombok Timur, PKS optimistis bisa mendapat suara terbanyak dan merebut 10 kursi DPRD Lombok Timur pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami yang menjadi pertama, akan merebut kemenangan, target kami pada Pemilu 2024 sebanyak 10 kursi, insya Allah bisa tercapai,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (08/05).
Jumlah Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 50 orang, dengan rincian keterwakilan perempuan sebanyak 36 persen dan keterwakilan melenial sebanyak 30 persen.
Murnan menilai semua berkas persyaratan Bacaleg yang diajukan PKS telah memenuhi syarat. Akan tetapi semua berkas Bacaleg akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KPU.
“Tapi kami optimistis semua berkas persyaratan Bacaleg sudah memenuhi syarat,” terang Murnan.
Pendaftaran Bacaleg dari partai PKS ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Sebagai parpol pertama yang mendaftar diharapakn akan menjadi pertanda baik bagi calon-calon legislatif dari PKS.
Sementara itu Ketua KPU Lombok Timur, H Junaidi menyampaikan bahwa sejak dibukanya jadwal pendaftaran calon DPRD Lombok Timur dari tanggal 1-15 Mei 2023, PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan Bacalegnya secara kolektif.
“Kami sudah melakukan prosedur, dimana parpol yang mendaftar itu ada dua dokumen yang harus dipenuhi. Yang pertama surat pengajuan dan menyampaikan nama daftar nama calon,” ungkapnya.
Semua berkas-berkas pendaftaran itu akan diperiksa terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika belum memenuhi syarat maka KPU akan mengmlembalikan berkas pendaftaran kepada parpol yang bersangkutan untuk dilengkapi sampai dengan tanggal 14 Mei.
Jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan itu, namun berkas-berkas yang dikembalikan tidak bisa penuhi, maka Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg dan tidak bisa ikut bertarung pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Untuk hari ini hanya PKS yang mendapatar, dan belum ada konfirmasi dari parpol lainnya untuk mendaftar, karena kami sudah minta agar parpol yang akan mendaftar bisa memberitahu kami satu hari sebelum mendaftar agar kami bisa memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli








