Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi M Prayugo. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur inisial LM (43) tahun, diamankan Satreskrim Polres Lombok Timur pada Kamis (04/05), karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santrinya.

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manosoh Prayogi menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, kami sudah ambil keterangan saksi dan korban,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (08/05).

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, saat di jemput tidak ada perlawanan dari pelaku mapun pihaknya lainnya.

Disebut, Jumlah korban sampai saat ini yang sudah melapor ke Polres Lombok Timur baru dua orang yang merupakan santrinya sendiri yang sudah lulus dari Ponpes tersebut. jumlah pelaku sendiri sampai saat ini masih satu orang.

“Keduanya sudah lulus dari Ponpes ini, untuk korban lain belum ada, karena baru dua ini yang sudah melapor,” ungkapnya.

Sementara untuk motif sendiri, saat ini sedang didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua korban ini mudah percaya dengan kata-kata atau ceramah dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut dinilai telah direstui oleh Tuhan.

“Motif masih kami dalami, yang pasti ketika guru atau terduga pelaku ini berkata-kata atau dinasihati cepat percaya. Untuk adanya ajaran sesat belum kami temukan, meski di luar sana banyak yang mengatakan seperti itu dan apa yang dilakukan itu sudah dah direstui oleh Tuhan dan antara korban dan pelaku ini sudah ditakdirkan untuk teeus bersama,” jelasnya.

Dari pengakuan korban, imbuh Hilmi Perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 lalu dengan berhubungan badan yang dilakukan di LAb asarama yang ada di lingkungan Ponpes.

Meski perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan lebih dari sekali dan sudah lama dilakukan, namun sejauh ini belum ada ditemukan adanya korban yang sampai hamil.

“Kalau dari kedua korban ini belum ada yang sampai hamil karena perbuatan tersebut. Untuk jabatan tersangka ini korban tidak tahu dia sebagai apa di sana (Ponpes-red) yang jelas tersangka ini sering disebut sebagai Tuan Guru atau yang dituakan,” imbuhnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 terang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here