Kadis DP3AKB Lombok Timur H Ahmat. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur meminta aparat penegak hukum (APH) mengatensi kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati yang dilakukan oleh oknum pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Raja Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Kepal Dinas DP3AKB Lombok Timur, H Ahmat menyampaikan bahwa kasus-kasus kerasan seksual ini betul-betul di perhatikan dan pelaku bisa ditindak tegas sesui dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Terkait kekerasan ini kita sudah punya peraturan mulai dari, Perdes, Perda bahkan kita juga sudah punya Undang-Undang TPKS, sehingga sanksinya sudah jelas di sana,” ungkapnya, Selasa (09/05).

Disebut, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Lombok Timur, semakin ganas dan kasus ini merupakan kasus yang paling ganas, sehingga pelaku diharapkan bisa diproses hukum sampai ke meja hijau dan pelaku sampai penjara.

Dirinya berharap agar kasus ini betul-betul diselsaikan dengan jalur hukum jangan sampai selsai dengan perdamaian seperti kasus yang pernah terjadi. Selain itu, ia juga berharap agar para orang tua bisa ikut mengawasi anak-anak meraka meski sudah diserahkan ke pondok.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Jangan dilepas begitu saja, orang tua juga ikut awasi anak-anak mereka, karena kan ini pelakunya ini adalah orang terdekat mereka,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here