GerbangIndonesia, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengupayakan melunasi utang jatuh tempo pada tahun lalu sebesar Rp 60,9 miliar. Namun hingga saat ini, sekitar 50 persen telah dibayar ke pihak ketiga.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..
Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juaini Taufiq menyampaikan utang Jatuh Tempo Pemkab Lombok Timur ini akan segera dilunasi. Terlebih kata dia, utang Jatuh Tempo ini telah di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Sisanya yang belum kita bayar sekitar Rp 30 miliar lebih. Insya Allah pada bulan Mei atau bulan Juni utang jatuh tempo ini harus sudah selesai,” ungkapnya, Senin (15/05).
Juaini menjelaskan, utang jatuh tempo di pihak ketiga tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, kegiatan yang bersumber dari dana pokir dewan dan beberapa OPD lainnya.
Dijelaskan pula, pembayaran utang jatuh tempo ini akan dilakukan secara selektif. Dimana jika pihak ketiga memiliki empat paket kegiatan yang belum terbayarkan, maka Pemkab Lombok Timur akan membayarkan dua paket terlebih dahulu, kemudian sisanya akan dibayarkan belakangan.
“Memang paska pandemi Covid-19 ini hampir semua daerah punya utang jatuh tempo, untuk itu kita akan bayar secara cicil dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni menyebutkan pembayaran utang jatuh tempo Pemkab Lombok Timur akan melakukan penyesuaian anggaran pada APBD 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Pemkab mengupayakan semua utang jatuh tempo itu akan bisa tuntas terbayar sampai bulan Mei ini,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli








