GerbangIndonesia, Lotim – Kasus dugaan perselingkuhan oknum salah satu pejabat di RSUD Soedjono Selong inisial A dengan stafnya sendiri yang merupakan tenaga honorer inisial NAS, saat ini tengah ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Kepala BKPSDM Lombok Timur, HM. Mugni menyampaikan bahwa terbongkarnya kasus ini akan berimbas terhadap statusnya sebagai seorang tenaga honorer di RSUD dr Soedjono Selong. Dimana yang bersangkutan dipastikan akan dipecat sebagai tenaga honorer Pemkab Lombok Timur.
“Kasus ini terbongkar setelah suami dari oknum tenaga honor tersebut melaporkan perselingkuhan istrinya itu dengan oknum Kabag tersebut,” ujarnya.
Setelah kasus ini terbongkar sebutnya, oknum tenaga honor tersebut sudah tidak lagi masuk kerja. Sementara terkait pemberhentiannya saat ini tengah diproses oleh BKPSDM.
Penangan kasus perselingkuhan ini juga akan dilakukan terhadap oknum Kabag tersebut. Karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka proses penangananya akan melalui sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas kami akan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut mengacu pada PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” imbuhnya.
Disebutkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum Kabag dengan stafnya ini dinilai sangat mencoreng wajah ASN yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur. Apalagi kasus perselingkuhannya ini dilakukan dengan istri orang.
Sejauh ini, semua pihak sudah dimintai keterangan dan diverifikasi untuk ditindaklanjuti. Berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan kasus ini juga telah dipanggil.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Kalau tidak memenuhi panggilan, ada mekanismenya mulai dari panggilan pertama hingga ketiga. Sanksi terberat adalah pemecatan,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli








