Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA



GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur menetapkan inisial Z selaku bendahara sebagai tersangka pada kasus penyelewengan pajak anggaran Sekretariat DPRD Lombok Timur tahun 2019/2020.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyampaikan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Z sebagai tersangka.

“Benar tadi siang sekitar Pukul 14.00 Wita kami telah menetap kan satu orang tersangka inisial Z dalam kasus penyelewengan pajak DPRD tahun 2019,” ungkapnya, Jumat (26/05).

Diketahui tersangka Z selaku mantan bendahara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur telah terbukti memotong pajak untuk reses, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke kas Daerah Lombok Timur. Z justru menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Total pajak anggaran reses Anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh tersangka Z ke Kas Daerah Kas Daerah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 343.183.818.

“Uang yang telah dipotong itu digunakan sendiri oleh tersangka sebesar Rp 343 juta lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023,” imbuhnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Tersangka Z dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here