GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja (Canaker) melalui PT. ATG kembali harus menempuh jalur hukum. Korban atas nama Zaenudin mengaku telah dirugikan oleh pihak perusahaan Rp 5.750.000.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Saya hanya diberikan perjanjian kontrak kerja oleh Ikhsan AK Dirut PT. ATG di pabrik smelter, namun tidak diperkerjakan. Sudah 5 bulan saya menunggu info kapan diperkerjakan, namun tidak ada kepastian,” kata Zaenudin kepada Tim GJI KSB, Rabu (06/06/2023).
Dalam pengakuannya, Zaenudin menuturkan bahwa dirinya masuk melalui Sukardi asal Desa Tongo, dan menyetorkan sejumlah uang tersebut dengan jaminan pasti akan bekerja.
“Saya transfer pertama melalui BNI ke Sukardi Rp 4,5 juta, dan transfer kedua 1,250 juta,” katanya sambil menunjukkan bukti.
Karena merasa dibohongi, akhirnya Zaenudin melaporkan Management PT. ATG ke Polres Sumbawa Barat.
Sementara, Sukardi saat dikonfirmasi media melalui sambungan seluler mengatakan, dirinya bukan bagian dari PT. ATG. Namun hanya sebagai rekan kerja.
“Saya hanya diperintahkan oleh Hambali HRD PT. ATG untuk merekrut orang sebanyak-banyaknya dengan biaya Rp 5-10 juta perorang, khususnya orang- orang dari luar Kabupaten Sumbawa Barat. Saya juga merasa dimanfaatkan oleh Hambali HRD PT. ATG dan Ikhsan AK Dirut PT ATG, untuk mendapatkan kepentingan mereka,” sanggah Sukardi.
Sukardi juga meyakini, bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh PT. ATG dengan para korban Canaker, adalah sebuah modus penipuan.
“Itu perjanjian kerja bohong, setelah saya melihat perjanjian kerja tersebut tanpa melalui Disnaker KSB. Itu hanya sebuah trik management PT. ATG untuk meyakinkan para korban Canaker. Saya siap membuka di depan APH apabila saya dipanggil,” janjinya.
Sukardi juga membeberkan bahwa semua uang yang diserahkan oleh para Canaker kepada dirinya sudah disetorkan kepada perusahaan. Namun justru dirinya belum mendapatkan bagian fee dari usahanya tersebut.
“Saya hanya membantu saja, ternyata saya dimanfaatkan oleh management PT ATG,” gumamnya.
Sukardi juga mengapresiasi para Canaker yang menjadi korban Penipuan PT. ATG untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat.
“Saya siap bersaksi dan siap membuka semuanya atas permainan mafia Canaker oleh PT. ATG di depan penyidik kalau saya dipanggil,” katanya.
Sukardi juga merasa ditipu oleh Ikhsan AK, Dirut PT. ATG untuk disuruh mengambil mobil operasional melalui Dealer. Padahal hal itu hanyalah trik belaka yang dilakukan Ikhsan.
Mars Anugraensyah, Sekdis Nakertrans Sumbawa Barat saat dikonfirmasi terkait sistem pengawasan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang merekrut Canaker di luar sistem rekrutmen satu pintu mengatakan, bahwa sistem pengawasan rekrutmen Canaker untuk diperkerjakan di Perusahaan Pabrik Smelter, diluar Rekrutmen Satu Pintu melalui Disnaker Sumbawa Barat. Namun pengawasannya merupakan kewenangan Disnaker Provinsi NTB melalui Bidang Pengawasan Provinsi.
“Yang diawasi itu adalah perusahaan yang melaporkan secara resmi akan kebutuhan Canaker di perusahaan tersebut,” kata Mars.
Perusahaan yang merekrut Canaker lanjut dia, punya kewajiban menyampaikan draf perjanjian kerja di Disnaker.
“Itu dasar kami melakukan pengawasan dan pengecekan. Kalau yang terjadi di luar pelaporan ke kami, itu tidak bisa kami lakukan pengawasan. Kami tidak tahu proses apa yang mereka lakukan jika tidak melaporkan draf perjanjian kerja,” jelas Mars.
Untuk diketahui kata Mars, bahwa rekrutmen satu pintu melalui Disnaker KSB adalah untuk Canaker yang akan bekerja di Smelter. Dalam hal ini di bawah naungan PT PIL, PT, CGC dan PT KTI.
” Kalau di luar itu tidak melalui satu pintu.
Kalau terjadi diluar kesepakatan yang merekrut diluar satu pintu, secara regulasi tidak ada yang dilanggar,” tukasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Sedang untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan semua perusahaan yang berada di Kecamatan Maluk khususnya dan Kabupaten Sumbawa Barat umumnya, untuk mengetahui apa saja kegiatan perusahaan tersebut. Sehingga ke depan pihaknya lebih mudah mengetahui akan kebutuhan calon tenaga kerja bagi petusahaan yang membutuhkannya. (GJI)
Editor: Lalu Habib Fadli








