Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Senopati. FOTO SUPARDI/ GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis karena telah diatur dalam undang-undang. Untuk itu Bawaslu Lombok Timur diminta untuk tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati menyampaikan, pihaknya akan terus melalukan pengawasan terhadap aktivitas para ASN di semua tahapan Pemilu. Entah itu berkaitan dengan tahapan pemilihan calon legislatif (Bacaleg), pemilihan Presiden maupun pemilihan kepala daerah.

“Jika ditemukan adanya ASN yang melalukan pelanggaran atau indikasi terlibat politik praktis, maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau terbukti tentunya akan diberikan sanksi tegas,” ungkapnya kepada GerbangIndonesia, Jumat (14/07).

Ia juga meminta ke semua ASN terutama yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur supaya lebih berhati-hati dalam bertindak memasuki tahun politik. Apalagi perbuatannya itu sampai merugikan dan menguntungkan peserta Pemilu.

Menyikapi hal ini, pihaknya telah sejak beberapa waktu lalu telah mulai turun melakukan sosialisasi ikhwal peraturan yang tidak boleh dilakukan para ASN pada Pemilu, baik di tingkat pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten.

“Apalagi 5 lembaga Negara telah membuat MoU yang tegas untuk mengikat para ASN agar tidak memihak ke salah satu calon seperti Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Bawaslu RI,” beber dia.

MoU yang telah dibuat oleh lima lembaga Negara ini semuanya sudah sangat tegas dan konkrit. Terutama berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi ASN yang terbukti melalukan pelanggaran. Entah itu sanksi berat, sedang maupun ringan.

Disebutkan, berbagai jenis pelanggaran yang harus dihindari dan dipatuhi oleh para ASN yakni kampanye. Baik itu memposting peserta Pemilu di media sosial, menghadiri deklarasi bakal calon, melakukan foto bersama dengan bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, dan memasang spanduk atau baliho para bakal calon.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Ketika melakukan pelanggaran sanksi yang diberikan tidak ada yang berkategori ringan yang ada adalah hanya sanksi sedang dan berat. Dua sanksi yang diberikan ialah penghentian tunjang kinerja, tidak dinaikkan pangkatnya, bahkan yang paling berat yakni masuk ke ranah tindak pidana Pemilu,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here